BREAKING NEWS

MPU Aceh Larang Lomba Panjat Pinang

CAMERAJURNALIS.COM,  BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melarang perlombaan panjat pinang dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Larangan itu dituangkan dalam Tausyiah Nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, bersama tiga wakil ketua, yakni Tgk Hasbi Al Bayuni, Tgk Muhibbuththabary, dan Tgk Muhammad Hatta.


“Iya, benar kita mengeluarkan tausyiah tersebut,” kata Tgk Faisal Ali, di ruang kerjanya, Sabtu (16/08/2025) 


Dalam tausyiah tersebut, MPU menegaskan bahwa peringatan HUT ke-80 RI merupakan bagian dari hari besar nasional yang tidak dilarang dalam agama.

Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara khidmat, jauh dari bentuk hura-hura, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan.


MPU mengimbau agar peringatan difokuskan pada kegiatan bermanfaat seperti pengibaran bendera, upacara penghormatan pahlawan, doa, tausyiah, serta ziarah.


Sementara lomba panjat pinang dan kegiatan lain yang dianggap tidak bermanfaat maupun berpotensi merendahkan martabat manusia diminta untuk dihindari.


Selain itu, MPU juga mengingatkan masyarakat Aceh agar tetap mematuhi pada ketentuan hukum dan peraturan pemerintah dalam setiap pelaksanaan peringatan HUT Kemerdekaan RI.


"Kami mengimbau agar masyarakat Aceh patuh pada ketentuan hukum dan aturan pemerintah dalam setiap pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI", tegas Ketua MPU Aceh. 

(Junaidy)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image