Pembunuh Pengantar Paket Akhirnya Terungkap Ternyata Dibunuh Temannya Sendiri, Nekat Karena Kalah Ojol
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TIMUR - Pembunuhan yang terjadi terhadap seorang kurir (pengantar paket) Bustaman (26) yang diketemukan mayatnya di dalam area semak-semak dekat kompleks sekolah MAN Idi/SMK Idi, Gampong Jalan, Idi Rayeuk pada tanggal Rabu malam, 03 September 2025.
di Gampong Jalan Kecamatan Idi Rayeuk akhirnya terungkap.
Ternyata si pelaku pembunuhan tersebut adalah temannya sendiri berinisial RA (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Ianya nekat menghabisi nyawa teman sesama pekerja pada jasa pengiriman barang motifnya dikarenakan uang COD Customer habis terpakai karena kalah judi online (Judol).
Hal tersebut berdasarkan konferensi pers yang dialksanakan Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK di Aula Bhara Daksa Mapolres setempat pada Kamis (04/09/2025) sore.
“Terduga pelaku berinisial RA (25), warga Gampong Jawa, Idi Rayeuk sudah kita amankan. Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal karena sesama pekerja pada jasa pengiriman barang,” jelas AKBP Irwan Kurniadi.
Lanjut Kapolres Aceh Timur, bahwa berdasarkan beberapa keterangan saksi dan alat bukti, maka penyelidikan pembunuhan mengarah kepada RA sebagai pelaku utama.
Selanjutnya sekira pukul 07.45 WIB, Kamis (04/09/2025), Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan RA di tempatnya bekerja, yaitu di Jalan Medan – Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis pagi dalam waktu 9 jam di tempat korban dan pelaku bekerja, yaitu di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Irwan Kurniadi menjelaskan jika RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang korban, karena uang setoran COD customer milik RA sudah habis untuk bermain Judol.
RA membuat rencana dengan cara menunggu korban tidak jauh dari tempat mereka bekerja. Saat korban melintas, RA meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor milik RA dengan alasan mogok hingga akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
Setibanya di lokasi, RA berhenti untuk mengecek orderan yang belum membayar COD melalui handphone (HP) dan saat itulah RA melihat korban yang sedang fokus dengan HP-nya sehingga RA menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan di bagian punggung korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan.
“Korban saat itu sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong. Ini membuat RA semakin kalap dan menusuk leher serta perut korban,” kata AKBP Irwan Kurniadi.
tambahnya, setelah korban tidak berdaya, RA mengambil tas yang berisi uang milik korban dan segera menghilangkan jejak. RA membuang pisau dan baju yang ia gunakan serta tas milik korban ke sungai Peureulak.
RA lantas menuju ke salah satu jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya dengan nominal sebesar 3 juta rupiah.
Irwan Kurniadi kemudian mengatakan, hasil pemeriksaan sementara yang dikeluarkan oleh Dokter Forensik RSUD Langsa bahwa penyebab kematian korban dikarenakan pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah dan luka tusuk pada leher kiri yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar leher sebelah kiri serta luka-luka lain akibat trauma tajam yang memperberat kematian korban.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku oleh Satreskrim yaitu uang tunai Rp. 3.645.000,-, 2 unit handphone (milik korban dan pelaku), serta 1 unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS.
“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” AKBP Irwan Kurniadi.
(Junaidy/



