Categorised Posts

Aturan Dipertanyakan, PKL Kuasai Trotoar dan Drainase: Camat Ujung Pandang Dinilai Gagal Tegakkan Perda

CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR — Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Ujung Pandang kembali menuai sorotan tajam. Publik menilai langkah yang dilakukan aparat pemerintah terkesan tidak konsisten, bahkan memunculkan dugaan praktik tebang pilih dalam penerapan aturan terhadap para pedagang yang menggunakan fasilitas umum secara ilegal.

Sorotan itu mencuat setelah beredarnya surat teguran resmi dari Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, tertanggal 18 Mei 2026, terkait penertiban PKL di sepanjang Jalan Amanagappa, Makassar. 

Dalam surat tersebut, pemerintah kelurahan menegaskan larangan penggunaan trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Namun di lapangan, fakta berbicara lain. Sejumlah PKL masih terlihat bebas berjualan di atas trotoar, menempati drainase, bahkan menggunakan kendaraan yang menutup akses pejalan kaki dan sebagian badan jalan tanpa tindakan tegas dari aparat terkait.

Kondisi ini memantik kemarahan warga. Mereka menilai penegakan aturan di Kecamatan Ujung Pandang tidak berjalan adil dan terkesan hanya menyasar pihak tertentu.
“Kalau memang aturan mau ditegakkan, ya harus berlaku untuk semua. Jangan ada yang ditertibkan, sementara yang lain bebas kuasai trotoar dan fasum seolah kebal aturan,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Praktik penggunaan trotoar untuk berdagang sejatinya bukan sekadar persoalan ketertiban biasa. Tindakan tersebut diduga melanggar berbagai regulasi nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 131 menegaskan hak pejalan kaki atas fasilitas trotoar yang aman dan layak. Sementara Pasal 28 melarang setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dan perlengkapannya.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga secara tegas melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang menghambat fungsi lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Ironisnya, di tengah gencarnya surat teguran dan ancaman penertiban, masyarakat justru masih menyaksikan adanya pembiaran terhadap sejumlah PKL tertentu. Situasi inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan di wilayah Kecamatan Ujung Pandang.

Sorotan publik juga mengarah pada sikap pejabat setempat setelah beredarnya percakapan internal melalui WhatsApp yang diduga melibatkan Lurah Baru, Fajar Harianto. Dalam percakapan tersebut, ia disebut mengaku berada dalam posisi “serba salah” menghadapi polemik penertiban dan pemberitaan terkait PKL.
Pernyataan itu justru memicu kritik lebih keras. Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai pejabat pemerintah seharusnya berdiri tegak di atas aturan, bukan menunjukkan sikap gamang di tengah polemik pelanggaran fasilitas umum.

“Ketika trotoar dipakai jualan, drainase ditempati, kendaraan menutup akses pejalan kaki, itu bukan lagi persoalan toleransi sosial. Itu pelanggaran aturan yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas seorang pengamat kebijakan publik di Makassar.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Makassar, Satpol PP, hingga aparat pengawasan internal untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penertiban PKL di Kecamatan Ujung Pandang. Warga khawatir, jika pembiaran terus terjadi, maka penegakan aturan hanya akan menjadi formalitas administratif tanpa wibawa hukum di lapangan.

Publik pun menunggu ketegasan pemerintah: apakah aturan benar-benar ditegakkan untuk seluruh pelanggar, atau hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak tertentu.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image