Polisi Bongkar Kasus Pencurian Hasil Laut di Paotere, Pelaku Terekam CCTV
CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR — Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere berhasil mengungkap kasus pencurian hasil laut jenis teripang yang terjadi di atas Kapal KMN Bintang Terang yang sandar di Dermaga IV Pelabuhan Paotere, Jalan Sabutung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di kawasan pelabuhan.
Kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus pencurian hasil laut jenis teripang tersebut dilaksanakan di Mako Polres Pelabuhan Makassar dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan PaotereIPTU Ibnu Chaeru serta dihadiri oleh Kasi Propam AKP Sety Budy,dan Kasubsipenmas AIPDA Adil , bersama sejumlah awak media.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere,IPTU Ibnu Chaerul , mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 Wita.
“Korban awalnya mendapat informasi dari ABK kapal bahwa satu boks berisi hasil laut jenis teripang yang disimpan di atas kapal telah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar IPTU Ibnu Chaerul saat konferensi pers.
Setelah menerima laporan polisi Nomor LP/09/V/2026/SekPaotere, personel Unit Reskrim Polsek Paotere langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV di area pelabuhan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga terduga pelaku masing-masing berinisial J alias T (41), S alias B (26), dan S alias G (31).
“Para pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa teripang dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas para pelaku saat keluar masuk pelabuhan membawa hasil laut milik korban,” jelas IPTU Ibnu Chaerul
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa teripang gosok seberat 6,9 kilogram, teripang corak merah seberat 14 kilogram, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pelabuhan guna mencegah tindak kriminalitas serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik kapal dan pelaku usaha hasil laut agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap barang-barangnya, terutama saat kapal sedang sandar di pelabuhan,” tambahnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara subsider 5 tahun.
