BREAKING NEWS

Aset Sitaan Tipikor Raib di Proyek IKN, Kejati Sulsel Dikecam Aktivis Mahasiswa

CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Oknum Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam menjalankan tugas sebagai Penegak Hukum dengan menyulap PT. Wika yang nota benenya merupakan Perusahaan Milik Negara (BUMN) menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).

Hal ini mencuak ke publik setelah barang sitaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dititipkan kepada yang bukan berwenang dan kemudian hilang. Hal ini pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks atas Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 yang tidak diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.

Sehingga kejanggalan tersebut, Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa (Unras) didepan Kantor Kejati Sulsel, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bertanggungjawab terkait hilang sitaan barang bukti tersebut pada Jum'at 12/12/2025 di Jalan Urip Sumohardjo lalu, dan hari tim kembali mempertnyakan langsung oleh penyidik.

Dasar Hukum

Kejaksaan dalam menyita barang bukti Dugaan Tindak Pidana, Maka barang tersebut harus disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), sebagaimana KUHAP, atau tempat penyimpanan khusus jika tidak memungkinkan di RUPBASAN, Seperti di gudang sitaan kejaksaan.

Hal ini diatur sesuai Pasal 44 KUHAP dan PP No. 27 Tahun 1983, karena RUPBASAN adalah tempat tunggal penyimpanan benda sitaan untuk kepentingan peradilan agar tetap aman, terjaga, dan tidak hilang.

Berdasrkan surat Penetapan Nomor: 65/PenPid.Sus.TPK-SITA/2024/PN Mks, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Membaca surat permohonan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor B-565/P.4.5/Fd.2/10/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 tentang Persetujuan penyitaan terhadap :

1 (Satu) unit mesin JACKING HY-SANWA Series yang terdiri dari : 50 (Lima Puluh) batang ROD

1 (satu) unit Lemari Peralatan dalam keadaan terkunci

1 (satu) buah Power Pack

1 (satu) buah Panel Listrik

1 (satu) buah Lampu

1 (satu) buah mesin water jet

1 (satu) buah mesin Auger

1 (satu) buah Cutter Heat

1 (satu) buah Jendri

1 (satu) buah mesin HUS

1 (satu ) Bundel fotocopi Surat Tanda Terima Dokumen PT. Karaga Indonusa Pratama tanggal 12 Oktober 2022.

Barang Bukti Hilang

Adapun Barang Bukti diporkan hilang berupa 50 batang ROD dengan nilai sekitar (1,4 M) yang merupakan komponen Mesin Jacking HY-Sanwa. Sitaan Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Selatan hilang sejak 21 November 2024 sebelum proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

"Hilangnya barang bukti itu tercantum dalam Laporan Polisi Nomor TBL/126/XI/2024/Sek Sepaku, tertanggal 21 November 2024 di Polsek Sepaku, Kabupaten Panajang Paser Utara, Kalimantan Timur, Sementara itu, perkara tipikor ini baru terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar pada 19 Februari 2025", Beberapa Fauzi (kuasa Hukum) dalam keterangan persnya.

PT. WIKA Beralih Fungsi Menjadi RUPBASAN..?

PT Wijaya Karya (WIKA Persero Tbk) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi, rekayasa, pengadaan (EPC), dan investasi.

Perusahaan ini fokus pada sektor seperti bangunan gedung, beton pracetak, real estat, industri, dan energi. Perusahaan ini merupakan BUMN untuk pembangunan  konstruksi besar yang terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur nasional.

Berdasarkan surat pernyataan Jouro Larastomo Kasi Keuangan PT. Wika yang ditandatangani Pada tanggal 21 November 2024, Membenarkan bahwa secara tidak langsung PT. Wika dijadikan  Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"1 (satu) unit Lemari Peralatan dalam keadaan terkunci, 1 (satu) buah Power Pack, 1 (satu) buah Panel Listrik, 1 (satu) buah Lampu, 1 (satu) buah mesin water jet, 1 (satu) buah mesin Auger, 1 (satu) buah Cutter Heat, 1 (satu) buah Jendri, 1 (satu) buah mesin HUS" 

"Bahawa pada saat barang bukti tersebut dititipkan kepada kami, terdapat 1 (satu) intem barang bukti berupa 50 (lima puluh) batang ROD telah hilang (dicuri) dari lokasi penyimpanan Pada Proyek IKN di Kelurahan Pamaluan, Kecamatan Sepaku Kab. Panajam Paser Utara Kalimantan Timur," Dikutip dari isi surat pernyataan.

Konsekuensi Bagi Pihak yang Tidak Berwenang Menerima Titipan Barangbuti Pidana

Pihak swasta atau umum yang menerima titipan barang sitaan tanpa dasar hukum yang sah dapat menghadapi konsekuensi hukum, Potensi Tersangka/Terdakwa jika terbukti ada unsur persekongkolan, menyembunyikan, atau Kelalaian dalam menjaga barang sitaan tersebut, yang merupakan tindak pidana menghalangi proses peradilan atau tindak pidana terkait lainnya. 

Sehingga Kejaksaan Tinggi sulawesi selatan dinilai keliru dalam mengelola sitaan Barang Bukti (BB).

Sementara Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetami yang sebelumnya dikonfirmasi Media Garismerah.id mengatakan, bahwa barang bukti itu telah dipindahkan ke Makassar dan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar pada tanggal 26 November 2024.

"Terkait Barang Bukti material Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3), barang bukti ini telah dipindahkan ke Makassar dan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar pada tanggal 26 November 2024," Ungkapnya dengan menyebut rinciannya.

Rincian sebagai berikut : 1 (satu) unit Lemari Peralatan dalam keadaan terkunci, 1 (satu) buah Power Pack, 1 (satu) buah Panel Listrik, 1 (satu) buah Lampu, 1 (satu) buah mesin water jet, 1 (satu) buah mesin Auger, 1 (satu) buah Cutter Heat, 1 (satu) buah Jendri, 1 (satu) buah mesin HUS

Sementara terkait barang yang hilang ia tidak membantah hal tersebut, menurutnya hal ini telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.

 "Adapun komponen mesin yang hilang telah dibuatkan laporan polisi di Polsek Sepaku berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TB:/126/XI/2024/Sek Sepaku tanggal 21 Nopember 2024. Dan bidang Pidsus Kejati Sulsel sudah menyampaikan terkait permasalahan ini ke Komjak" katanya.

Konsekuensi Bagi Pihak Kejaksaan (Jaksa/Penyidik)

Aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa atau penyidik yang bertanggung jawab, memiliki kewajiban penuh untuk mengelola barang sitaan sesuai prosedur hukum.

Pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti sitaan dapat berakibat: 

Sanksi Administratif dan Disiplin: Jaksa atau petugas yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti, termasuk penitipan yang tidak sah, dapat dikenakan tindakan administratif hingga hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Tanggung Jawab Pidana: Jika penitipan yang tidak sah tersebut menyebabkan kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan barang sitaan (misalnya digunakan untuk kepentingan pribadi), aparat terkait dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, misalnya berdasarkan Pasal 233 KUHP jika ada unsur perusakan atau penghilangan barang bukti.

Gugatan Perdata: Pihak yang berhak atas barang sitaan (pemilik sah) dapat mengajukan gugatan perdata terhadap negara atau institusi kejaksaan jika barangnya rusak atau hilang akibat kelalaian dalam pengelolaan.

Sehingga itu, Publik Mendesak Transparansi dan meminta Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H.,  M.M., Untuk turun gunung menghukum jaksa nakal.

Terpisah, saat audiensi oleh pihak penyidik kejati Sulsel, dipertanyakan oleh Penasihat Hukum pemilik barang, bagaimana bisa barang bukti sudah disita oleh Kejaksaan tidak segera disimpan di RUPBASAN. Kata penyidik yang menangani perkara ini jika barang tersebut berada di tempat kedalaman sulit diakses kendaran untuk mengakut barang bukti tersebut.



"Kenapa kami tidak simpan di Rupbasan itu karena barang saat itu berada di lokasi yang dalam atau terjal (sulit diakses, kendaraan, Red)," kata Muh. Yusuf selaku penyidik yangvmenagani perkara tersebut saat ditemui kuasa hukum pemilik barang dan media di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi. Senin (15/12/2025).

Tak lama, alasan tidak diangkut ke RUPBASAN karena keberadaan barang berada di medang yang sulit langsung dibantah, Janwar, pemilik Alat (barang). menurutnya penyataan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi itu tidak benar, karena lokasi tersebut berada sekitar 500 meter dari pusat (Istana) IKN

"Tidak benar jika keberadaan barang bukti yang dimaksud itu sulit dijangkau sehingga tidak di simpan di Rupbasan dan hilang, karena tempatnya hanya sekitar 500 meter dari Istana IKN, adakah tempat yang sulit diakses di sekitar Istana IKN," terang Janwar, saat ditemui tim media. 

Untuk diketahui barang bukti yang diduga hilang di areal Proyek Istana Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan, di mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel. Selain itu, barang yang disita dan dijadikan barang bukti kasus Korupsi tersebut bukanlah aset atau milik tergugat oleh PT. Karawang Indonusa Pratama kemudian dimasukkan sebagai kerugian negara, tapi merupakan aset atau milik PT. Jacting Power Indonesia (bukan tergugat).

Sehingga barang bukti yang hilang tersebut di minta dikembalikan atau dipertanggung jawabkan.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image