CAMERAJURNALIS.COM, PESAWARAN, LAMPUNG – Aroma dugaan korupsi kembali mencoreng citra pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Batu Raja, Kecamatan Way Lima, Amrulloh, diduga kuat melakukan praktik penyelewengan dana Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) tahun anggaran 2023.
Program yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung senilai total Rp. 1.260.000.000 untuk 63 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini, diduga kuat menjadi ajang "bancakan" oknum Kades dan kroninya.
Informasi yang dihimpun awak media pada Selasa (06/05/2025) menyebutkan, setiap KPM seharusnya menerima bantuan senilai Rp 20.000.000. Namun, pengakuan sejumlah penerima bantuan justru mengungkap fakta yang mencengangkan.
RR, perwakilan dari 14 KPM yang pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima bantuan berupa material senilai Rp 14.000.000.
"Kami sempat bertanya, kemana yang Rp 4.000.000-nya?" ujar RR menirukan pertanyaannya kepada pihak Kejari.
Bahkan, RR mengaku diarahkan oleh pemilik Toko Material Kino Jaya untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kades Amrulloh terkait kekurangan tersebut.
RR juga menambahkan, sesuai informasi dari pihak kejaksaan, setelah pemeriksaan terhadap seluruh 63 KPM selesai, sekitar 35 KPM lainnya akan dipanggil untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Teluk Betung.
Kecurigaan serupa juga dilontarkan oleh Tokoh Adat Dalom Penyimbang Makhga. Ia menyatakan kejanggalan terkait jumlah penerima bantuan yang terlihat di lapangan.
"Jumlah keseluruhan KPM ada 63, tapi yang kami lihat hanya 60 rumah yang dibedah. Kami curiga, kemana yang 3 KPM lainnya? Ini patut diduga fiktif," tegasnya.
Tokoh adat ini mengungkapkan keresahannya terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai kekayaan mendadak Kades Amrulloh, seperti pembelian kebun jati, kepemilikan sawah gadai yang dikelola keluarganya, pembangunan rumah dua tingkat, hingga kepemilikan 10 ekor sapi.
Pemilik Toko Material (TM) Jaya Makmur, Soleh, juga membenarkan adanya indikasi penyimpangan tersebut.
"Semua tinggal menunggu proses Kejaksaan Negeri Pesawaran," ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai nominal bantuan yang seharusnya diterima KPM, Soleh membenarkan angka Rp 20.000.000 per KPM, dengan potongan Rp 2.000.000 untuk ongkos tukang.
Ia juga membenarkan adanya instruksi dari Kades Amrulloh untuk merealisasikan bantuan hanya sebesar Rp 14.000.000 dalam bentuk material. Bahkan, Soleh mengaku telah lima kali dimintai keterangan oleh pihak Kejari.
Namun, Soleh enggan memberikan keterangan lebih detail. "Sebenarnya gak boleh lah, soalnya ini kasus sudah setahun yang lalu, kalau bisa jangan diungkit-ungkit lagi beresiko untuk saya nya!! Untuk lebih jelasnya Bapak konfirmasi ke pihak kejaksaan aja, jangan ngorek-ngorek luka lama soalnya kasus ini sudah hampir klier," pungkasnya dengan nada khawatir.
Kasus dugaan korupsi dana BSMS ini kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Pesawaran. Masyarakat berharap, pihak kejaksaan dapat bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini, serta menyeret para pelaku yang terbukti melakukan penyelewengan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh awak media.
RM