CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Dalam menyahuti Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dalam wilayah Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Untuk merealisasikan Inpres tersebut, Gampong (Desa) Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa menggelar Musyawarah Desa Khusus (MusDeSus) Pembentukan Koperasi Merah Putih di halaman Kantor Pemerintahan Gampong setempat, Rabu(18/06/2025)
Tampaknya hadir, Camat Kecamatan Langsa Baro, Zaldi Sofyan, S.STP, M.SP., Pj. Geuchik Geudubang Jawa, Irma Desiana, S.STP., Sekretaris Desa, Rosleli., Ketua Tuha Peut, Tenaga Pendamping Desa, Cut Meutia., imam desa, para Kadus, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, ibu-ibu penggerak, dan masyarakat Gampong Geudubang Jawa.
Pj. Geuchik Gampong Geudubang Jawa, Irma Desiana, S.STP dalam sambutannya mengatakan, sebelumnya pada tanggal 23 Mei 2025 kita (Gampong Geudubang Jawa) telah melaksanakan MusDeSus untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih namun dikarenakan pada saat itu tidak ada seorangpun yang berani tampil sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih maka Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kita lanjutkan pada hari ini.
Lanjut Pj. Geuchik Geudubang Jawa, pembentukan Koperasi Desa ini harus kita laksanakan karena ini harus ada disetiap desa seluruh Indonesia, dan pembentukan koperasi ini juga terkait dengan pengajuan dana desa kedepannya. Apabila Kopersi Desa Merah Putih belum terbentuk maka untuk pencairan dana desa selanjutnya tidak dapat dilakukan.
Nantinya apabila tidak dibentuk maka akan diumumkan secara nasional mana- mana desa yang tidak membentuk Koperasi Desa Merah Putih, dan pada akhirnya akan berdampak kepada pencairan dana desa kedepannya. Selain itu, "Dana desa tidak boleh untuk mendanai Koperasi Desa Merah Putih, sebab Koperasi Desa Merah Putih berdiri sendiri dan pendanaannya dari iuran wajib dan iuran bulanan dari anggota Koperasi itu sendiri, Desa hanya bisa membiayai untuk pembiayaan pembuatan akte notaris saja", jelas Irma Desiana.
"Mari kita bentuk bersama koperasi ini dan kita pilih siapa- siapa pengurusnya, serta selanjutnya kita dukung bersama. Saya berharap pengurus yang terpilih nantinya, Jujur, Amanah, Loyal dan Berdedikasi. Disamping itu, dengan adanya Koperasi Desa ini semoga akan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Gampong Geudubang Jawa ini", ujar Pj. Geuchik Geudubang Jawa, Irma Desiana, S.STP.
Sementara itu, Camat Kecamatan Langsa Baro, Zaldi Sofyan, S.STP., M.SP menyampaikan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus segera dilaporkan ke Pemerintahan Kota (Pemko), lalu dilaporkan secara online ke Pemerintah Pusat. Laporan ini menyangkut dengan dana desa dan apabila tidak terbentuk akan berimbas ke pencairan dana desa.
Selain itu, desa hanya bisa memfasilitasi kegiatan Koperasi ini seperti Akte Pendirian dan Sosialisasi. "Sesuai ketentuan, desa tidak dapat membantu dana dalam pengelolaan koperasi, kecuali dana untuk akte pendirian dan sosialisasi kegiatan ini", ungkap Camat Langsa Baro.
Terakhir pengarahan dari Tenaga Pendamping Desa, Cut Meutia yang menjelaskan tata cara pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih seraya
menekankan bahwa tidak boleh ada pengurus yang ada ikatan atau hubungan keluarga dari yang satunya yang lainnya.
Hasil Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Gampong Geudubang Jawa :
- Ketua : Taufik
- Wakil Ketua Bidang Usaha : Rahmad.
- Wakil Ketua Bidang Anggota : Sunariadi
- Sekretaris : Ade Fahrul Syafira.
- Bendahara : Yetty Yusriani.
(Diliput oleh : Junaidy)