KEJAM SULSEL Apresiasi Kejari Maros Tahan Eks Sekdis Diskominfo Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Header Menu


KEJAM SULSEL Apresiasi Kejari Maros Tahan Eks Sekdis Diskominfo Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

RISWANDI
Selasa, 24 Juni 2025

CAMERAJURNALIS.COM, MAROS — Ketua Umum Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SULSEL), Azhari Hamid, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros yang resmi menahan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, pada Senin (23/6/2025).

Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan korupsi pengadaan dan belanja internet yang menyeret nama Muhammad Taufan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“KEJAM SULSEL sejak awal intens mengawal kasus ini. Kami menilai penetapan dan penahanan eks Sekdis Diskominfo sebagai tersangka merupakan langkah maju dalam penegakan hukum. Untuk itu, kami sampaikan apresiasi kepada Kepala Kejari Maros dan seluruh jajarannya,” ujar Azhari Hamid dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek pengadaan internet dengan total anggaran sekitar Rp13 miliar dalam kurun waktu tiga tahun. Berdasarkan hasil audit dan alat bukti, Taufan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989.

"Anggaran pengadaan internet berasal dari APBD Kabupaten Maros, masing-masing sebesar Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023," ujar Zulkifli.

Taufan kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Azhari Hamid juga mendesak Kejari Maros agar mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut andil dalam praktik korupsi ini. Ia menyebut nama Kepala Dinas Kominfo Maros, Prayitno, serta rekanan penyedia jasa, yakni PT Solusi Trimegah Persada, PT Medialink Global Mandiri, dan PT Aplikanusa Lintasarta.

“Kami mendukung penuh Kejari Maros untuk tetap konsisten, bijak, profesional, dan tidak tebang pilih dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Hukum harus ditegakkan sampai ke akar-akarnya,” tegas Azhari.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola proyek pengadaan di instansi pemerintahan, khususnya dalam sektor teknologi dan informasi yang kerap rawan penyimpangan.