Jeffry Sentana Tegaskan : Pemko Langsa Tidak Akan Menghindar Dari Tanggung Jawab Rerkait Turunnya Klasifikasi RSUD Langsa
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE menegaskan, Pemerintah Kota Langsa tidak akan menghindar dari tanggung jawab terkait turunnya klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Langsa.
Hal tersebut menanggapi hasil reviu Kemenkes RI sesuai surat nomor YR.02.01/DJ/2476/2025, tanggal 13 Juni 2025 terhadap rumah sakit, dimana RSUD Langsa ditemukan tidak sesuai standar klasifikasi kelas yang sudah ada.
Sebaliknya, kami justru mengapresiasi hasil review Kementerian Kesehatan sebagai bahan evaluasi objektif untuk memperbaiki kualitas layanan.
“Kami akan mencoba mempertahankan status awal RSUD Langsa, yakni Tipe B,” tegasnyaJeffry, Kamis(03/07/2025)
Jeffry Sentana mengatakan bahwa dirinya juga akan berkoordinasi langsung dengan Dinkes Aceh dan Kementerian Kesehatan untuk merevisi laporan audit yang mungkin ada beberapa miss informasi terkait detail indikator apa saja yang menyebabkan penurunan klasifikasi di RSUD Langsa.
“Kami akan mencoba mempertahankan
Kepada seluruh masyarakat Kota Langsa, kami mohon doa dan dukungan. Kami pastikan rumah sakit ini akan dibenahi, ditingkatkan, dan dipulihkan reputasinya. Kesehatan rakyat adalah amanah yang tidak boleh kami abaikan,” tegas Jeffry.
Saya telah menginstruksikan dilakukan audit internal dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Langsa, baik dari aspek SDM, sarana prasarana, mutu pelayanan, hingga sistem tata kelola rumah sakit,” ucap Wali Kota melalui pesan whatsapp.
"Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, atas perhatian dan kepeduliannya terhadap pelayanan kesehatan di Kota Langsa, terutama terhadap kondisi RSUD Langsa yang saat ini sedang menjadi sorotan publik", ucap Jeffry.
Kontroversi penurunan klasifikasi RSUD Langsa mencuat setelah terbitnya surat Kementerian Kesehatan Nomor YR.02.01YR.02.01/DJ/2476/2025 tertanggal 13 Juni 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa hasil reviu ulang menunjukkan RSUD Langsa tidak lagi memenuhi standar klasifikasi.
Direktur RSUD Langsa, Ridha Zulkumar, sebelumnya menyatakan keberatan atas hasil tersebut dan menyebut proses klarifikasi masih berjalan. Dinas Kesehatan Kota Langsa juga telah mengajukan banding ke Dinas Kesehatan Aceh, BPJS Regional, dan Kementerian Kesehatan. Namun, Dinas Kesehatan Aceh memastikan hasil reviu Kemenkes telah sesuai prosedur, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Langsa melalui Deny Indahwaty menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menetapkan kelas rumah sakit, melainkan hanya mengikuti ketetapan dari Kemenkes.
Persoalan ini kemudian menuai reaksi luas. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan organisasi mahasiswa mulai mendesak pihak terkait untuk bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan menyeluruh.
.
(Junaidy)