BREAKING NEWS

RA Al Azhar Kota Langsa Diduga Pungut Dana Komite Kangkangi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Islam RA (Raudhatul  Athfal) Al Azhar beralamat Jalan Ahmad Yani Gang Ishlah (Kompleks MIN Pilot), Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa di duga mengutip uang Komite terhadap muridnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permensikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Informasi yang media ini himpun dari laporan orang tua/wali murid, setiap siswa (murid) atau peserta didik dibebani banyak Rp. 10.000 perbulannya, sementara para peserta didik telah membayar uang sekolah setiap bulannya. Tentunya kebijakan ini sangat memberatkan wali murid, meski wali murid tidak mengatakannya secara langsung ke pihak sekolah atau ke Komite karena kuatir akan terjadi diskriminasi terhadap anaknya. 

Padahal  secara tegas, Perundang-undangan melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf b secara tegas melarang keras memungut dana dari peserta didik atau orang tua/Walinya karena akan memberatkan orang tua. 

"Sekolah 'Tidak Boleh' memungut biaya apapun kecuali sumbangan sukarela. 
Sekolah atau Komite sekolah dilarang memungut uang dari peserta didik atau orang tua/wali karena pungutan bersifat wajib, sedangkan komite sekolah hanya boleh menggalang dana dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sebab pungutan bisa memberatkan orang tua, terutama yang tidak mampu secara ekonomi, dan dianggap sebagai tindakan pemaksaan". 
Pihak sekolah/Komite sekolah hanya boleh memungut sumbangan tidak mengikat atas persetujuan orang tua/wali murid atau pihak lain. "Komite sekolah hanya boleh memungut sumbangan dengan persetujuan dari orang tua/wali murid pihak lain"

Pungutan bersifat wajib dan mengikat, dengan jumlah serta jangka waktu yang ditentukan telah mengangkangi aturan hukum yang tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf b. 
Aturan Hukumnya menyatakan bahwa komite sekolah dilarang memungut dana dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Menggalang dana dalam bentuk sumbangan yang sukarela dan tidak mengikat dari orang tua/wali murid atau pihak lain harus berdasarkan perencanaan yang jelas, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan".

Sementara Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, SE saat diminta tanggapannya atas perihal ini menanggapinya seraya tertawa , hahahahahaha... dasar hukumnya apa sehingga berani memungut uang Komite  ?

"Sudah tidak masuk akal kalau sekolah setingkat TK pun dikutip, sedangkan sekolah SD, SMP, dan SMA/sederatpun tidak diperbolehkan (dilarang). Artinya apapun pungutan dengan judul apapun tidak diperbolehkan kecuali sumbangan tertentu yang terlebih dahulu dirapatkan serta atas persetujuan orang tua/wali peserta didik", pungkas Nasruddin.

Kepala Sekolah RA Al- Azhar Kota Langsa, Melda Septia, S.pd.l saat akan ditemui di sekolah RA Al Azhar pada hari Senin dan Selasa(6-7 Oktober 2025), guna untuk klarifikasi ternyata tidak berada ditempat, lalu ditelepon melalui telepon selularnya 08XXXX5469XX tidak  mengangkat Hpnya, lalu dihubungi lewat WhasApp juga tidak membalas. 

Untuk keselarasan berita pada Jum'at, 10 Oktobern2025 media ini mempertanyakan kepada Kasie Pendis Kemenag Langsa, Nasir melalui telepon selularnya 0811XX363XX dijelaskannya bahwa sekolah TK Islam  Raudhatul Athfal (RA) Al Azhar berada dibawah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa dan permasalahan pengutipan atau pungutan dana komite ianya tidak mengetahui karena tidak ada koordinasi. 

"Kami tidak tahu adanya pungutan dana komite, karena sampai saat ini tidak ada koordinasi dan laporan kepada kami", jelas Kasie Pendis, Nasir. 

Hingga berita ini sampai kemeja redaksi untuk ditayangkan belum ada jawaban atau balasan dari Kepala Sekolah RA Azhar dimaksud. 



(Junaidy)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image