BREAKING NEWS

DPD PWO Kota Langsa Sesalkan Oknum Satpam SPBU Matang Seulimeng Menghalangi Tugas Wartawan

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Online (DPD - PWO) Kota Langsa, Junaidy sesalkan tindakan dan ucapan oknum Security (Satpam) SPBU Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa terhadap wartawan salah satu media online yang sedang meliput kekosongan BBM di SPBU tersebut pada Senin(01/12/2025). 

"Ini jelas ada indikasi menghalangi tugas wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya", ujar Junaidy. 

Lanjut Wakil Ketua DPD PWO Kota Langsa, ianya (oknum Satpam) tersebut telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagaimana pada pasal 18 ayat (1) antaranya ;

"Menghalangi tugas wartawan tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Tindakan ini melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi".

Selain itu  ucapan yang dilontarkan "Saya tidak takut pada wartawan, ini Aceh", tentunya ini berbau ancaman dan intimidasi dan patut dipertanyakan. 

Oleh karenanya DPD PWO Kota Langsa meminta kepada pengusaha SPBU Matang Seulimeng tersebut untuk mengevaluasi oknum Security (Satpam) dimaksud. 

Sebagaimana kronologi yang terjadi, berawal saat oknum wartawan salah satu media online mencoba mengabadikan beberapa obyek gambar berupa foto situasi SPBU yang saat ini terpasang police line.

Tak lama berselang datang oknum Security yang namanya tidak diketahui, dengan nada menghardik dan meminta wartawan untuk menghapus foto yang sudah diambil.

“Ngapain ambil foto SPBU, hapus ! , jangan ambil sembarangan, ujar oknum Security (Satpam) itu, yang langsung dijawab oleh wartawan media online tersebut, “saya tahu kode etik dalam menjalankan tugas Pers, SPBU adalah tempat terbuka.

“Untuk pengambilan foto pada tempat umum seperti ini, tidak ada larangan, terlebih lagi ada police line yang mengisyaratkan larangan masuk ke lokasi SPBU, sebut wartawan media ini menjelaskan lagi. 

Lantas, oknum Security itu dengan nada menghardik kembali mengatakan, “hapus foto itu, saya tidak takut dengan Wartawan, ini Aceh, katanya dengan nada kasar namun tidak direspon oleh wartawan media tersebut.

Terkait preseden buruk yang terjadi terhadap kebebasan Pers, diminta kepada pemilik SPBU agar menyarankan pekerjanya untuk bersikap santun, ramah dan mengedepankan pelayanan yang baik kepada konsumen dan keterbukaan informasi publik kepada awak media.
(Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image