CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TAMIANG — Kuasa hukum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama rekannya Assoc. Adv. G. Limbong, C.SH., C.PFW., C.MDF., menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Baru, Aceh Tamiang, Aceh yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam penanganan kasus kliennya.
“Kami selalu kooperatif dan mengikuti arahan penyidik demi mempermudah proses Restorative Justice,” ujar Adv. Donny dalam keterangannya. “Namun, hasilnya Polsek Karang Baru dengan mudah menyatakan bahwa pihak PTPN Aceh Tamiang menolak upaya damai.”Menurutnya, penolakan tersebut bertentangan dengan semangat Peraturan Kapolri yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara ringan melalui jalur damai. Dugaan Pelanggaran Prosedur Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam proses penyidikan, antara lain:
1. Pemanggilan Saksi Tanpa Surat Resmi Salah satu saksi berinisial ABS disebut dipanggil hanya melalui telepon tanpa adanya surat panggilan resmi.
2. Penahanan di Lapas Sebelum Putusan PengadilanTersangka ditahan di Lapas Aceh Tamiang padahal belum menjalani persidangan dan belum ada putusan pengadilan.
3. Dugaan Pelanggaran Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 Kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan seharusnya diselesaikan di tingkat gampong (desa), sebagaimana diatur dalam qanun tersebut, tetapi malah ditangani langsung oleh Polsek.
4. Gagalnya Mediasi Restoratif Justice Hampir satu bulan pihak Polsek Karang Baru tidak berhasil mengupayakan mediasi damai. “Padahal hukum tertinggi adalah perdamaian,” tegas Donny.
5. Dugaan Praktik Pemalakan di Lapas Tersangka disebut diminta sejumlah uang untuk “biaya kamar” di dalam Lapas. Jika tidak membayar, mereka akan tidur di kamar mandi (WC). “Jika ini benar, maka keadilan bagi rakyat miskin sudah bobrok,” ujarnya.
6. Dugaan Intervensi terhadap Hak Hukum Tersangka Pihak penyidik diduga menyatakan kepada keluarga tersangka, “Ngapain pakai kuasa hukum?”, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.
Kemudian Pemenuhan Syarat RJ yang Diabaikan Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini memenuhi seluruh unsur formil untuk penerapan RJ, yaitu:
1.Ancaman pidana di bawah lima tahun Tidak menimbulkan kerugian besar secara materiil atau immaterii
2.Tidak menimbulkan keresahan masyarakat
3.Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya. Namun demikian, Polsek Karang Baru tetap menolak mekanisme damai dengan alasan pihak PTPN enggan berdamai.
“Kami sangat menyayangkan penolakan tersebut, apalagi para tersangka dalam kasus ini hanyalah pekerja yang diduga disuruh oleh oknum yang juga bekerja di lingkungan PTPN,” ujar dari pihak tersangka melalui Kuasa hukum. Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan, Kuasa hukum juga mengaku memperoleh bukti video yang menunjukkan tindakan kekerasan saat penangkapan. Salah satu oknum dalam video tersebut terdengar mengatakan, “Tembak saja, kasih mati!”
pihaknya akan mengerahkan tim pengacara dan wartawan untuk mengawal kasus ini secara intensif.“Kami ingin memastikan bahwa klien kami mendapat keadilan yang layak sebagai warga negara,” tutupnya.
(Jun/Tim)