CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA – Dengan telah telah terbentuknya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 66 desa di Pemerintahan Kota Langsa melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Menurut Kepala Dinas Koperasi Perdagangan Industri dan Koperasi - Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Kadis Koperindagkop-UMKM), Mahlil, SH bahwa dalam peraturan struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes - MP) tidak diperkenankan didalamnya ada hubungan keluarga, baik itu di kepengurusan anggota masing- masing atau antara pengawas.
“Alhamdulillah, sampai Sabtu 31 Mei 2025 ini sudah semua Desa (66 Desa) di Kota Langsa membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), ujar Mahlil, SH, Minggu (01/06/2025).
Didari 66 Desa yang sudah membentuk KDMP, ada 6 yang sudah berbadan hukum tetap dan 25 sedang proses di Notaris, sisanya dalam tahap pengurusan administrasi untuk mengurus badan hukum di Notaris.
“Pengurusan badan hukum untuk KDMP ini di beri waktu sampai akhir Juni 2025 harus selesai semua dan sudah mempunyai legalitas jelas,” jelas Koperindagkop- UMKM.
Seteruanya disampaikan bahwa dalam setiap Musdesus yang dilakukan oleh pihak Desa (Gampong:red), Perindagkop Langsa sudah mengirimkan tim yang paham aturan KDMP untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama calon Pengurus KDMP dan juga Pimpinan Desa.
“Sehingga nantinya Pengurus KDMP tidak bertindak sembarangan, baik dalam menyusun Kepengurusan atau dalam pengelolaannya, karena semuanya ada aturan harap Mahlil.
Mahlil juga menegaskan, Kepengurusan dan Pengawas KDMP tidak boleh mempunyai hubungan keluarga Sedarah dan Semenda. Maksudnya adalah seperti hubungan kandung atau wali dan hubungan keluarga yang terjalin karena perkawinan, namun hanya sampai pada tingkat mertua, anak tiri serta saudara ipar.
Kemudian, kepengurusan KDMP tidak boleh dari unsur pimpinan desa yaitu termasuk geuchik berserta kepala dusun (Kadus). Namun jabatan pengurus diperbolehkan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) karena tak ada aturan yang melarang dalam KDMP.
Adapun keputusan KDMP di Desa adalah hasil dari Musyawarah Desa itu sendiri untuk terpilihnya Pengurus.
Tidak lupa Mahlil menyampaikan, karena sekarang banyak Desa di Kota Langsa dimpimpin oleh PJ Geuchik, jadi setelah pemilihan Geuchik definitif ada ditemukan unsur kepengurusan dan pengawas KDMP memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan desa terpilih, maka pengurus dan pengawas tersebut harus mundur dari jabatannya.
“Sesuai surat edaran yang ada, mau tidak mau siapapun yang sudah duduk harus mundur, karena dalam syaratnya tidak disebutkan Penjabat (Pj) atau bukan, tapi yang disebutkan adalah Geuchik,” ujarnya.
Mahlil menambahkan, dikarenakan Geuchik terpilih nantinya secara otomatis menjabat sebagai Ex-Officio (Ketua Pengawas), sehingga tidak boleh didalam KDMP ada saudara Geuchik.
“Jika nanti ditemukan hubungan keluarga dalam Pengurus dan Pengawas KDMP agar melapor ke Disperindag untuk ditinjau kembali. Karena pengurus yang sudah terpilih dapat diganti dengan yang lain namun harus melalui mekanisme aturan berlaku,” ungkap Mahlil.
(Junaidy)