LIDIK PRO: Ahmad Jaelani Sudah Layak Ditahan, Korban Penipuan dan Penggelapan Capai Ratusan Orang
0 menit baca
CAMETAJURNALIS, MAROS — Senin, 12 Januari 2026 — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) menilai Ahmad Jaelani diduga sudah layak dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum. Penilaian tersebut didasarkan pada banyaknya korban dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang jumlahnya disebut telah mencapai ratusan orang.
Ketua LIDIK PRO Kabupaten Maros, Ismar, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara berulang dan menimbulkan kerugian besar di tengah masyarakat.
“Korban yang kami dampingi jumlahnya sudah ratusan orang. Dengan kondisi ini, kami menilai secara objektif yang bersangkutan sudah layak ditahan demi kepentingan penyidikan serta untuk mencegah timbulnya korban baru,” tegas Ismar, Senin(12/1/2026).
Ismar menambahkan bahwa sebelum diamankan, Ahmad Jaelani telah lebih dahulu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maros terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Status DPO tersebut dinilai memperkuat urgensi dilakukannya penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, LIDIK PRO mengungkapkan telah melakukan komunikasi langsung dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Iptu Ridwan Farrel, guna memastikan keberadaan Ahmad Jaelani.
Dalam percakapan singkat melalui pesan WhatsApp, Ismar menanyakan apakah Ahmad Jaelani telah diamankan. Pertanyaan tersebut dijawab dengan pernyataan singkat yang mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian.
“Saya hanya memastikan langsung kepada Kasat Reskrim. Dari komunikasi tersebut, kami memperoleh jawaban bahwa Ahmad Jaelani sudah diamankan di Polres Maros. Ini tentu menjadi harapan besar bagi para korban,” ujar Ismar.
Dasar Hukum Penahanan dan DPO
LIDIK PRO menilai kelayakan penahanan terhadap Ahmad Jaelani juga telah memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan langkah hukum yang dilakukan penyidik terhadap tersangka yang tidak memenuhi panggilan secara patut atau melarikan diri dari proses hukum. Dengan status tersebut, aparat kepolisian berwenang melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Menurut Ismar, status DPO yang melekat sebelumnya, ditambah dugaan perbuatan berulang dengan jumlah korban yang besar, telah memenuhi unsur urgensi penahanan demi kepentingan penyidikan serta perlindungan masyarakat.
Meski demikian, LIDIK PRO menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambah Ismar.
LIDIK PRO memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara ini serta mendampingi para korban hingga perkara memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Maros belum mengeluarkan pernyataan resmi tertulis terkait status penahanan lanjutan terhadap Ahmad Jaelani. Namun penetapan DPO sebelumnya serta konfirmasi pengamanan oleh penyidik menunjukkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani secara aktif.



