BREAKING NEWS

Penyewa Rumah Kontrakan Yang Berdampak Banjir Menanti Asa Dari Kebijakan Pemerintah.

CAMERAJURNALIS.COM, ACEH - Pasca bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera khusus Provinsi Aceh, sehingga pada akhir-akhir ini telah menjadi ingar- bingar di tengah masyarakat berkenaan pemerintah akan membantu masyarakat berbasis rumah dengan katagori Rumah Hilang, Rusak Berat, Rusak Sedang, dan Rusak Ringan berdasarkan dengan pendataan. 

Atas kebijakan pemerintah melalu pendataan tidak adil tersebut sehingga menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat luas, pasalnya rencana bantuan dimaksud dinilai bagi sebagian masyarakat sangat bagus dan dilain pihak dianggap kebijakan tersebut tidak berkeadilan. 

Sebagaimana disebutkan, bagi mereka yang punya rumah pastinya program pemerintah mewacanakan bantuan kerusakan rumah adalah suatu bantuan yang tepat, tapi bagaimana dengan yang tidak memiliki rumah tinggal?  Meraka selama ini hanya menyawa rumah kontrakan namun imbas serta dampak bencana banjir dan tanah longsor tentunya mereka rasakan juga. Mereka hanya menyewa rumah orang lain tapi harta benda  mereka berupa peralatan/perabot rumah tangga, barang-barang elektronik,  surat-surat berharga dan sebagainya rusak, hancur terendam air berlumpur bahkan ada yang hanyut terbawa arus air. 

Semestinya mereka yang tidak miliki rumah (penyewa rumah) seyogianya didata juga, karena mereka terdampak baik ekonomi, sosial dan kesehatan.  

Fenomena ini mengakibatkan 
warga penyewa rumah (kontrak), numpang tinggal sering tidak terdata. Padahal yang terdampak itu manusianya, bukan tembok rumah (benda mati). 

Sebagaimana ungkapan Ketua Jajaran Wartawan Indonesia Aceh Timur yang juga anggota Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Paska Banjir Aceh, Hendrika Saputra, A. Md, seharusnya (ideal & sesuai prinsip bantuan bencana): Pendataan TIDAK BOLEH hanya rumah, tapi: - Berbasis KK & jiwa terdampak. - Status tinggal (pemilik / sewa / numpang) , dan -Lama terendam & dampak ekonomi. Artinya, warga sewa rumah yang terendam banjir juga WAJIB didata dan BERHAK dapat bantuan, meski tidak punya rumah sendiri.

Karena pada prinsipnya bantuan bencana yang dinilai adalah DOMISILI AKTUAL & DAMPAK, bukan asal usul warga (dari alamat KK nya). Maka jika tinggal dan mencari nafkah di wilayah banjir didata juga dan berhak mendapat bantuan. 
Rumah kontrakan / kios / lapak terendam banjir harus didata sebagai penerima bantuan.
Tidak ada alasan dengan mengatakan “Bukan warga desa bencana” itu keliru.  
Kalau alasan ditolak karena Desanya bukan desa bencana itu kesalahan administrasi, bukan kesalahan rakyat

Kerap kita berlogika dengan berstatemen, Pendatang, buruh, pedagang kecil adalah korban kelas dua. "Ini tidak adil dan tidak manusiawi"
Bahkan banyak yang bertanya
"Apakah korban banjir ringan (rumah terendam) dapat bantuan?" Jawaban tegas: YA, BERHAK
Bantuan bencana bukan cuma untuk rumah roboh. Kategori korban adalah Rumah terendam, 
Perabot rusak, Tidak bisa beraktivitas, Kehilangan pendapatan sementara. 
Berhak mendapat bantuan yang seharusnya diterima seperti
Sembako, Peralatan rumah tangga dasar, bantuan logistik, 
Bantuan pemulihan ekonomi (UMKM/pedagang) dan lain-lain. 

Ini poin penting dan harus segera dilakukan, -Jika masih ada rumah terendam tapi belum terdata, Kepala Desa WAJIB 
Memerintahkan Kepala Dusun
Melakukan pendataan ulang (verifikasi & validasi)
-Pendataan ulang harus mencakup kepada Pemilik rumah, 
Penyewa, Pedagang
Warga pindahan
Warga yang tertinggal saat pendataan awal. Tidak ada alasan “pendataan sudah ditutup” Kalau korban masih ada yang belum terdata, pendataan HARUS dibuka ulang. 

Pendataan yang BENAR harus gabungan: Berbasis KK & NIK, 
Berbasis rumah terdampak, 
Berbasis kategori dampak, misalnya:
Terendam < 50 cm
Terendam > 1 meter
Kehilangan usaha
Kehilangan peralatan
Mengungsi / tidak mengungsi. Kalau cuma “rumah rusak”
banyak korban hilang hak
bantuan tidak tepat sasaran. 

Pendaftaran online bagi warga yang tidak terdata, faktanya di banyak daerah belum ada sistem online terbuka.  Semua lewat desa/dusun. "Ini rawan warga akan terlewat"  Kalau tidak ada online, maka desa wajib buka pendataan ulang offline

Solusi yang bisa didesak
Posko pengaduan korban banjir, 
Pendataan susulan manual
Kanal pengaduan ke Camat, Dinsos, BPBD dan DPRK. 

Kalau tidak ada online, maka desa wajib buka pendataan ulang offline
KESIMPULAN TEGAS

-Korban banjir;adalah manusia terdampak, bukan hanya rumah rusak. 

-Warga sewa rumah, pedagang, pendatang tetap berhak mendapat bantuan.
-Korban ringan (rumah terendam) WAJIB dapat bantuan

-Pendataan harus berbasis KK + dampak, bukan tembok rumah. -Desa wajib mendata ulang warga yang tertinggal

-Tidak boleh ada alasan administratif untuk menolak hak korban

Menurut Hendrika Saputra, Info yang jelas belum ada dari pemerintah pusat, Aceh dan Kabupaten/Kota di Aceh yang terimbas.  Ini adalah hanya berupa masukkan dan saran pendapat. 

(Junaidy)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image