Notification

×

Polres Taput Diduga Menerima Upeti Judi Togel dan Tembak Ikan Marak Di Wilkumnya

Sabtu, 25 Mei 2024 | Mei 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-25T19:08:27Z
CAMERAJURNALIS.COM, Taput – Maraknya praktik judi togel di Tapanuli Utara, membuat warga resah dan geram adanya bandar dan jurtul togel yang ada di lokasi Kecamatan Siborongborong dan Pagaran,"Sabtu (25/5/2024).

Terkait adanya laporan warga terhadap tim media atas maraknya judi togel serta judi tembak ikan yang ada di kecamatan Kecamatan Siborongborong dan Pagaran pengelola dan bandar seakan kebal akan hukum,"ucap warga.

Salah satu narasumber terpercaya yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan kepada awak media " tidak hanya lokasi judi togel atau tembak ikan saja bang adanya di lokasi, transaksi narkoba juga ada di dalam lokasi tembak ikan yang membuat generasi rusak,"ujarnya.

Masih keterangan narasumber bandar judi togel yang terkesan kebal hukum, sampai saat ini pihak Polres belum juga melakukan tindakan padahal sudah di terapkan dalam undang-undang Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.

Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian.

1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Belum lagi Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”):
 
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. " Ungkap sumber.

Terpisah laporan warga terkait Judi tembak ikan dan togel serta transaksi narkoba " awak media mengkonfirmasi AKBP Ernis Sitinjak Putra Batak melalui via whatsApp bungkam.

Ironisnya " keterangan narasumber menduga pihak polres Taput telah menerima upeti dari para bandar judi dan para mafia bandar  narkotika yang terkesan kebal akan hukum,"ungkap nya.

Harapan warga kepada tim media pihak kepolisian jangan timbang pilih apalagi terhadap bandar yang ada di Taput yang sudah merusak generasi bangsa,"tutupnya.


Tim Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update