CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Aceh (PA) H. Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abu Razak menilai pernyataan anggota DPR RI Asal Aceh Samsul Bahri alias Tiong merupakan tindakan pelecehan terhadap fungsi dan tugas Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh serta Pj Gubernur Aceh. Termasuk pimpinan dan anggota DPR Aceh. Ini menyikapi permintaan penambahan pasukan ke Aceh.
Pernyataan ini berdasarkan siaran pers Ketua Badan Pemenangan Aceh (BPA) Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 2, H. Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhullah (Dek Fadh), Kamis (18/11/2024).
Abu Razak menyampaikan, bahwa alasan permintaan itu didasari pada argumentasi dangkal, sumir dan emosional dari pribadi seorang Tiong, yang mana seharusnya, permintaan tersebut setelah melalui kajian mendalam dari institusi berwenang yaitu, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Pj Gubernur Aceh, DPR Aceh serta Forum Bersama (Forbes) Anggota DPD dan DPR RI Asal Aceh di Jakarta.
“Di DPR RI itu ada 13 anggota ditambah 4 anggota DPD RI yang mewakili rakyat Aceh. Mereka terhimpun dalam Forum Bersama (Forbes). Nah, apakah pernyataan Tiong tersebut sudah mewakili dan menjadi kesepakatan 17 wakil rakyat Aceh di Senayan atau karena selera pribadinya,” kritik Abu Razak.
“Oleh karena itu, Abu Razak meminta kepada Tiong untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. “Bek baro si buleun di Jakarta, ka peugah broh-broh putoh (jangan karena baru sebulan di Jakarta, sudah bicara ngelantur),” katanya.
Apa yang disampaikan Abu Razak, yang merupakan Ketua Badan Pemenangan Aceh (BPA) Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 2, H. Muzakir Manaf (Mualem)-H. Fadhullah (Dek Fadh), menanggapi pernyataan Tiong Senin 18 November 2024 di Banda Aceh.
“Jika alasan permintaan Tiong karena beberapa peristiwa di Aceh seperti pengerusakan baliho, pengranatan rumah salah satu paslon Gubernur Aceh serta dugaan pengancaman, terkait Pilkada Aceh. Peristiwa itu tak berarti kondisi Aceh tidak aman. Ini sama artinya dengan melecehkan tugas-tugas jajaran Polda Aceh,” tegas Abu Razak yang juga Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) ini.
Abu Razak yang didampinggi juru bicara Mualem-Dek Fadh, Muhammad Saleh selanjutnya menyampaikan, kita hormati dan hargai proses hukum yang sedang dilakukan Kapolda Aceh. Tapi, bukan kemudian minta tambah pasukan.
“Ini sama artinya merendahkan fungsi dan tugas jajaran Polda Aceh yang seolah-olah tidak mampu menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakkan hukum di Aceh,” sebutnya.
Selain itu, jajaran Kodam Iskandar Muda juga memiliki fungsi intelijen dan teritorial, sehingga institusi ini mampu melakukan diteksi dini terhadap berbagai potensi rawan dan gangguan keamanan.
Abu Razak menambahkan, Sementara Pj Gubernur Aceh memiliki tugas dan fungsi sebagai pembina politik dan Dewan Pembina Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Aceh.
“Jadi, kebijakan permintaan penambahan pasukan ke Aceh, bukan karena selera seorang Tiong yang juga tim pemenangan Paslon Gubernur Aceh Bustami",
(Junaidy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar