CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA - Keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menggugurkan pencalonan kepala daerah yang terbukti memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara maupun pemilih di Pilkada serentak 2024.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”
“(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
Selain pasangan calon kepala daerah, UU Pilkada juga melarang anggota partai politik, tim kampanye, hingga relawan memberikan uang secara langsung atau tidak langsung kepada warga di Pilkada 2024.
Terlebih, jika tujuan politik uang itu untuk mempengaruhi pemilih, membuat suara tidak sah hingga mempengaruhi pemilih untuk tak memilih calon tertentu.
Kemudian, tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan pengadilan, tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan per- undang-undangan.
“Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana,” demikian bunyi Pasal 73 ayat (5) UU Pilkada.
(Junaidy)
Sumber CNNIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar