CAMERAJURNALIS.COM, MEDAN, 20 Mei 2025 – Gelombang keresahan publik atas maraknya kasus penjualan atau transplantasi organ tubuh ilegal kembali mencuat ke permukaan, kali ini dengan sorotan tajam pada sebuah insiden yang menimpa seorang warga Medan. Sebuah video yang diunggah dan menjadi viral oleh pemilik akun TikTok @astyginting pada Selasa (20/5/25) memicu perhatian luas, di mana ia secara gamblang mengungkapkan pengalaman pahitnya sebagai korban pencurian organ tubuh manusia.
Dalam unggahan video tersebut, @astyginting dengan nada putus asa namun tegas, melayangkan permohonan langsung kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, untuk segera mengambil tindakan tegas dan menangkap para pelaku. Ironisnya, meskipun laporan telah dilayangkan sejak masa Kapolda sebelumnya, Irjen Pol Panca Simanjuntak, dan bahkan telah melalui gelar perkara di Polda Sumatera Utara, para terduga pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran.
"Saya sudah melaporkan pelaku masih zaman Kapolda Pak Panca Simanjuntak, namun kasus saya diendapkan. Sampai saat ini kasus ini belum juga ada tindak lanjutnya terhadap pelaku oknum dokter yang bertugas di Murni Teguh," ungkapnya pilu dalam video.
Kasus viral yang dialami @astyginting ini kian keruh dengan dugaan kuat adanya keterlibatan dan peran besar oknum polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara, yang disinyalir melindungi pelaku pencurian organ tubuh tersebut. Kecurigaan ini kian menguat mengingat lambatnya penanganan dan ketiadaan progres signifikan dalam kasus yang menyorot keadilan bagi korban.
@astyginting, dalam unggahan video berdurasi 59 detik di aplikasi TikTok, dengan lirih menyuarakan kepedihan karena laporannya, yang konon telah sampai ke Kapolri, seolah menemui jalan buntu dan dibungkam.
"Pak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, kenapa sampai sekarang kasus saya belum diproses? Kenapa Bapak diam? Tolong kasih keadilan buat saya dan tindak lanjuti serta tangkap pelaku pencurian organ tubuh manusia di Kota Medan.
Sampai saat ini masih dibekingi oleh oknum polisi-polisi nakal," tegas @astyginting, menggemakan harapannya akan intervensi pihak berwenang.
Asty Ginting turut menyatakan bahwa laporannya telah menyertakan indikasi keterlibatan oknum polisi dalam jaringan pencurian organ tubuh manusia yang hingga kini masih tertutupi oleh pihak Propam Polda Sumut. Ia mendesak agar Propam segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum tersebut, mengingat para pelaku masih berkeliaran tanpa hambatan.
Dalam permohonan terakhirnya, @astyginting juga berharap agar jajaran DPRD Medan, Wali Kota Medan, serta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, dapat memberikan bantuan dan dukungan agar kasus yang menimpanya segera mendapatkan keadilan dan penanganan serius dari pihak kepolisian.
Unggahan video @astyginting ini sontak memantik berbagai reaksi dari warganet. Salah satu komentar yang paling mencolok datang dari akun @Lionglim7, yang mengutarakan keprihatinan mendalam. @Lionglim7 berkomentar,
"Di Helvetia banyak tu mafia perdagangan manusia dibeking polisi dan marinir dan TNI." Ia melanjutkan, "Helvet, Tembung, Batang Kuis, Amplas dan Deli Tua KM 12 banyak tu perdagangan manusia, dibekap DPRD, kader partai dan ormas.
Viralkan aja, kalau gak kirimkan surat HAM ke PBB. Gua punya bukti rekaman, beserta mafia tanah, jika melaporkan di negara sendiri cari [kematian], tapi kalau lapor ke internasional kita selamat waktu kasih laporan, namun kita gak selamat ketika kita pulang, mafianya penguasa juga nya itu." Komentar ini menambah lapisan kekhawatiran publik mengenai jaringan kejahatan terorganisir yang diduga melibatkan berbagai elemen.
Mencermati keterangan dan pengakuan @astyginting, kuat dugaan adanya peran besar dan keterlibatan oknum polisi yang diduga membekingi oknum pencurian organ tubuh manusia, sehingga laporan tersebut belum ditindaklanjuti dan para pelaku masih bebas berkeliaran.
Kasus ini jelas memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking, karena bertujuan untuk eksploitasi, yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban untuk memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh demi mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisi Perdagangan Orang mencakup tindakan perekrutan, penampungan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penggunaan kekerasan, penyekapan, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi bayaran atau penjeratan utang atau manfaat, sehingga dapat memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan antarnegara maupun di dalam negara, demi untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Kasus yang menimpa @astyginting ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, terutama dalam menghadapi dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik kejahatan serius semacam ini. Publik menanti keadilan segera ditegakkan.