Terima Amnesti Presiden, Tiga WBP Rutan Sigli Bebas
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, SIGLI. ACEH – Menyahuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2025, Tentang Amnesti kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll Sigli membebaskan 3 (tiga) warga binaan, Sabtu(02/08/2025).
Penyerahan Surat Keputusan Amnesti secara langsung diserahkan Kepala Rutan Kls ll Sigli, di Rutan Kls ll Sigli
Kepala Rutan Kelas ll Sigli, Abdul Hamid, S.Sos kepada awak media camerajurnalis.com mengatakan, pembebasan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2025. "Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang'", jelas, Abdul Hamid, S.Sos yang didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Riki Apriyansah, S.H.
Dikatakannya, seringkali pemberian amnesti atas dasar pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional tertentu.
"Pemberian amnesti ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi para penerima untuk kembali beradaptasi dan berkontribusi di tengah masyarakat,"
Dalam Keppres tersebut, tercatat bahwa total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia menerima amnesti. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah warga binaan yang sebelumnya menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Sigli. "Setelah proses administrasi yang diperlukan, ketiga warga binaan tersebut kini telah meninggalkan Rutan dan kembali berkumpul dengan keluarga serta memulai lembaran baru dalam hidup mereka," Pungkas Ka.Rutan Kls ll Sigli.
(Junaidy)