Riswandi Buat Surat Terbuka, Pertanyakan Transparansi Rencana PHK Massal di PT Unity Nickel Alloy Indonesia
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, BANTAENG — Ketidakjelasan terkait rencana penghentian operasional pabrik PT Huadi pada 20 November 2025 memicu keresahan di kalangan pekerja. Salah satu karyawan PT Unity Nickel Alloy Indonesia, Riswandi B, menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh karyawan, menyoroti minimnya transparansi perusahaan mengenai potensi PHK massal.
Dalam surat yang ditulis pada Sabtu, 16 November 2025, Riswandi, karyawan tetap dengan posisi di bagian produksi, menyatakan bahwa hingga tanggal 15 November 2025, belum ada pemberitahuan resmi dari manajemen terkait rencana pemutusan hubungan kerja yang disebut akan berdampak pada sekitar 617 karyawan.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan perusahaan memberikan pemberitahuan PHK minimal 15 hari sebelum pelaksanaan. Ia menilai sikap tertutup manajemen dapat menimbulkan kecurigaan, termasuk dugaan strategi untuk menghindari gejolak internal atau upaya memuluskan pembayaran pesangon di bawah ketentuan berlaku.
Riswandi juga menegaskan bahwa pembayaran pesangon di bawah 1% hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang mampu membuktikan diri pailit melalui keputusan pengadilan. Karena itu, ia mengajak seluruh karyawan untuk tetap solid dan memperjuangkan hak masing-masing.
Dalam surat terbuka tersebut, ia menyampaikan beberapa poin tuntutan, di antaranya:
1. Menuntut transparansi penuh dari perusahaan terkait informasi rencana PHK massal.
2. Menolak pembayaran pesangon di bawah ketentuan undang-undang yang mengatur hak karyawan terdampak PHK.
3. Menuntut pemenuhan UPMK dan Uang Penggantian Hak (UPH) secara penuh, terutama bagi karyawan yang bekerja sejak 2024 ke bawah, mengingat sistem absensi talenta saat ini hanya menginput sisa cuti 2024 ke atas.
4. Meminta komitmen tertulis dari perusahaan, bahwa apabila operasional kembali berjalan, proses rekrutmen baru akan memprioritaskan karyawan yang sebelumnya terkena PHK, dengan tetap mengedepankan kompetensi dan profesionalisme, serta tanpa diskriminasi atau daftar hitam.
Melalui seruan solidaritas ini, Riswandi berharap seluruh pekerja tetap bersatu, tidak terpecah oleh kepentingan pribadi, dan tidak mengambil langkah "cari aman" demi peluang rekrutmen di masa depan.
Ia menutup suratnya dengan ajakan untuk meneruskan informasi tersebut kepada karyawan lain serta memastikan perjuangan bersama demi terpenuhinya hak-hak pekerja pasca-PHK.



