Keselamatan Rakyat Aceh Jauh Lebih Penting Gadjah Puteh Desak PTPN Angkat Kaki dari Aceh
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, ACEH Tamiang - Karena dinilai menjadi salah satu sumber masalah besar penyebab bencana ekologis yang terus berulang di Aceh, maka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh dengan tegas mendesak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 untuk angkat kaki dari Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tamiang.
LSM Gadjah Puteh menilai, aktivitas perkebunan skala besar PTPN IV Regional 6 (sebelumnya PTPN I) yang telah berlangsung puluhan tahun telah menyebabkan penggundulan hutan dalam skala masif hingga ribuan hektar, tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem hutan, daya dukung lingkungan, serta prinsip pelestarian alam. Dampak dari kerusakan tersebut kini dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk banjir besar, banjir bandang, longsor, serta rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Bencana demi bencana yang melanda Aceh, terutama Aceh Tamiang, bukan lagi semata-mata faktor alam. Ini adalah akumulasi dari kejahatan ekologis yang dibiarkan puluhan tahun, dan PTPN IV Regional 6 harus bertanggung jawab secara moral dan historis,” tegas Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah dalam pernyataannya, Minggu(28/12/2025) di - Sekretariat Gadjah Puteh Langsa.
Menurut Gadjah Puteh, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit telah menghilangkan fungsi hutan sebagai daerah resapan air, penyangga ekosistem, serta pelindung kehidupan masyarakat di hilir. Ironisnya, ketika bencana terjadi, rakyat kecil yang menjadi korban, sementara korporasi terus menikmati keuntungan tanpa memikul beban kerusakan lingkungan yang ditinggalkannya.
LSM Gadjah Puteh menegaskan bahwa Aceh tidak membutuhkan investasi yang merusak, melainkan investasi yang menghormati alam, kearifan lokal, dan keberlanjutan hidup generasi mendatang. Oleh karena itu, keberadaan PTPN IV Regional 6 di Aceh dinilai sudah tidak relevan dan justru memperparah krisis ekologis.
“Jika negara dan pemerintah daerah serius melindungi Aceh dari bencana, maka langkah paling logis adalah menghentikan dan mengakhiri operasional perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, termasuk PTPN IV Regional 6,” lanjut Sayed.
LSM Gadjah Puteh juga mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh, membuka data penguasaan lahan, meninjau ulang izin konsesi, serta memastikan pemulihan ekosistem hutan dan DAS yang telah rusak.
“Keselamatan rakyat Aceh jauh lebih penting daripada kepentingan bisnis. PTPN IV Regional 6 harus angkat kaki dari Aceh, dan negara wajib hadir untuk memulihkan kerusakan yang telah ditinggalkan,” tutup Sayed.
(junaidy)



