Wujud Penegakkan Syatiat Islam Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TIMUR –Sebagai wujud penegakkan Syariat Islam yang kaffah, empat warga Aceh Timur dieksekusi cambuk karena melanggar syariat Islam, di halaman kantor Satpol PP & WH Aceh Timur, Rabu(11/02/2026)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Timur, Teuku Amran mengatakan, seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai rencana, profesional, tegas, namun tetap santun sesuai dengan semangat Praja Wibawa.
"Alhamdulillah semua tahapan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana", sebut Teuku Amran.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi perhatian masyarakat Aceh Timur, karena merupakan salah satu bentuk penegakan syariat Islam.
Keempatnya dicambuk dengan angka yang bervariasi karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Antaranya, MM dan PS Terpidana Zina dieksekusi sebanyak 100 kali cambukan karena melanggar Pasal 37 Ayat 1.
HD menerima hukuman cambuk 30 kali karena terbukti melakukan pelecehan seksual. Dan MI dicambuk sebanyak 12 kali karena melanggar Pasal 18 terkait perjudian dan maisir.
Eksekusi cambuk dilakukan oleh algojo dari Satpol PP dan WH dibawah pengawasan ketat dari instansi terkait, juga disaksikan masyarakat.
Tim yang terlibat meliputi Kejaksaan Negeri Idi, Mahkamah Syar’iah Idi, unsur TNI/Polri, Lapas Idi, serta Dinas Kesehatan Aceh Timur untuk memantau kondisi fisik terpidana.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi perhatian masyarakat Aceh Timur, karena merupakan salah satu bentuk penegakan syariat Islam.
(Junaidy)



