BREAKING NEWS

Saksi Pelapor Kecewa Kinerja Juper Pidum Reskrim Polres Aceh Timur

CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TIMUR - Saksi pelapor Mora Tresna Limbong binti Pidinal Limbong (30) sangat kecewa terhadap kinerja Juru Periksa (Juper) Pidum Reskrim Polres Aceh Timur berinisial Brigpol MYS yang tanpa intrograsi/dan pemeriksaan kepada pihak terlapor tahu-tahu Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) telah selesai diketik untuk ditandatangani saksi pelapor, hal diatas dikatakan saksi pelapor yang didampingi Kuasa Hukumnya kepada media ini, Rabu (17/12/2025) di sebuah Cafe jalan Lilawangsa Kota Langsa

Berawal saksi pelapor telah kehilangan sebuah emas berbentuk gelang tangan seberat 7 mayam didalam tas sandang pada hari Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 20. 30 WIB di Desa Seunubok Jalan Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur dan telah melaporkannya ke Polsek Idi Tunong Polres Aceh Timur atas kehilangan tersebut, namun  oleh petugas Polsek Idi Tunong diarahkan untuk melapor ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya saksi pelapor mendatangi Polres Aceh Timur bagian SPKT untuk melaporkan hal kehilangan dimaksud, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/201/XI/2025/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH Tertanggal 24 November 2025 Tentang Perkara Tindakan Pidana Pencurian

Selanjutnya SPKT arahkan saksi pelapor ke Unit Pidum, setibanya diruang Unit PIDUM Reskrim Polres Aceh Timur saksi pelapor diterima oleh Brigpol MYS dan selanjutnya saksi pelapor hanya dibiarkan duduk diam tanpa adanya intrograsi/pemeriksaan apapun, dan tahu-tahu BAP telah selesai dibuat. Lalu terlintas di benak saksi pelapor sebuah pertanyaan  "kok BAP telah selesai  ? Padahal ianya belum ditanyain dan belum memberikan keterangan apapun, atau mungkin ada oknum anggota Polsek Idi Tunong yang telah membocorkan informasi karena diduga salah seorang saksi yang dilaporkan ada hubungan darah dengan oknum anggota Polsek Idi Tunong tersebut", tanya saksi pelapor didalam hati. 

Selain itu, sebelum berkas (BAP) ditandatangani oleh saksi pelapor, terlebih dahulu saksi pelapor yang didampingi oleh Kuasa Hukum membaca dan mempelajari kata demi kata di BAP, dan di temui kejanggalan pada BAP yaitu tidak dicantumkan kata diduga pada kalimat Tindak Pidana Pencurian, lalu saksi pelapor dan Kuasa Hukum meminta kepada Juper (Brigda MYS) untuk menambahkan kata diduga. Selanjutnya dengan sedikit berdebat dan saling memberikan argumen, kata diduga ditambahkan juga oleh Juper Brigda MYS. 

Hari demi hari, Minggu demi minggu hingga hampir satu bulan lamanya namun saksi terlapor belum diberi tahu perkembangan kasus itu, oleh karenanya saksi pelapor dengan didampingi dua orang Kuasa Hukum, dan tiga wartawan (termasuk awak media ini) pada hari Kamis 18 Desember 2025 mengunjungi Polres Aceh Timur bagian Pidum untuk mempertanyakan dan sekaligus mengkomplain Juper Brigda MYS karena membuat BAP tanpa keterangan langsung dari saksi pelapor juga atas ketidak humanisnya Brigda MYS dalam melayani dan mengayomi saksi pelapor sebagai masyarakat yang membutuhkan keadilan dan perlindungan. 

Kedatangan saksi pelapor dan rombongan diruang Unit Pidum diterima oleh oknum Juper berinisial AD dan anehnya lagi,  inisial AD yang mengaku sebagai atasan Brigda MYS membuat BAP lagi yakni BAP yang kedua kalinya. (Setelah proses BAP yang dibuat Brigda MYD), lalu saksi pelapor disuruh hadir lagi keesokan harinya ada Jum'at 19 Desember 2025 untuk melengkapi laporan sekaligus menandatangani BAP yang baru. 

Saksi pelapor agak keberatan bila harus kembali lagi mengingat saksi pelapor adalah sebagai korban kehilangan yang berdomisili di Kota Langsa jauh dari Polres Aceh Timur, dengan berulangkali datang ke Polres Aceh Timur tentunya menambah kerugian materi, dan waktu. Sementara kasus laporan tindakan pidana pencurian sudah hampir satu bulan belum ada titik terangnya, bahkan saksi saksi pelapor dan saksi lainnya serta terduga belum pernah dipanggil untuk diminta keterangannya (BAP). 

Dengan kekecewaan mendalam karena harus kembali pada esok harinya serta merta Saksi Pelapor, Kuasa Hukum dan rekan wartawan pulang kembali ke Langsa. Akan tetapi dalam perjalanan pulang Saksi Pelapor menerima chat WhasApp (WA) dari inisial AD yang meminta agar dihadirkan saksi. 

" Tlg agar dapat dihadirkan saksi atas nama YUSTIESA LIMBONG dan Syarifah besok pada hari Jum'at tanggal 19-12-2025 jam 09.00 WIB di Ruang Unit Pidum, terimakasih atas kerja sama nya", isi Chat WA Juper inisial AD. 
 
Sebagaimana diketahui bahwa pemanggilan saksi tanpa surat dari penyidik adalah cacat administrasi. Pemanggilan saksi, termasuk saksi pelapor, harus dilakukan secara pribadi dengan surat panggilan sah dan tidak bisa diwakilkan; saksi pelapor adalah orang yang melaporkan tindak pidana, sedangkan saksi lain adalah mereka yang melihat/mendengar peristiwa, dan keduanya wajib hadir, namun yang bisa mendampingi adalah kuasa hukum untuk mendengar, bukan mengarahkan jawaban, dengan ancaman pidana jika mangkir dari panggilan yang sah. 

Dasar Hukum Terkait Panggilan Saksi:  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981):
Pasal 112 Ayat (1): Menyatakan penyidik berwenang memanggil saksi dengan surat panggilan yang sah, menyebutkan alasan pemanggilan jelas, dan memperhatikan tenggang waktu wajar.

Pemanggilan saksi harus sah secara hukum, yaitu wajib menggunakan surat panggilan resmi yang disampaikan langsung oleh petugas kepada saksi, bukan melalui lisan atau cara tidak resmi lainnya seperti pos biasa (kecuali ada pengecualian khusus seperti kepala desa), agar saksi tahu jelas perkaranya dan sah secara hukum, karena jika tidak resmi, keterangannya bisa batal demi hukum. Jika tidak datang setelah panggilan resmi kedua, penyidik bisa menerbitkan Surat Perintah

"Apakah dalam hal ini penyidik tidak memahami Undang-Undang KUHAP atau memang sengaja menjebak saksi pelapor karena apabila para saksi tidak hadir supaya kasus ini akan terus berlarut-larut dan apabila saksi tidak hadir tidak bisa ditindak dengan pemanggilan paksa karena pemanggilan tanpa surat resmi dari kepolisian maka dengan sendirinya akan di SP3 kan".

Menurut Saksi Pelapor dan Kuasa Hukumnya hal tersebut patut dicurigai karena sedari awal pelaporan sudah terindikasi adanya tercium aroma busuk dalam penanganan perkara kehilangan (dugaan pencurian) 
 
Seterusnya sesuai pesan Juper Pidum, berinisial AD agar Saksi Pelapor kembali lagi pada Jum'at 19 Desember maka Saksi Pelapor, Kuasa Hukum dan rekan wartawan kembali lagi ke ruang Unit Pidum Reskrim Polres Aceh pada hari dan tanggal yang ditentukan. Akan tetapi Saksi Pelapor dan Kuasa Hukumnya tidak bersedia melanjutkan BAP  sebelum pimpinannya (Kasatreskrim) memproses MSY yang mem BAP tanpa menanyakan atau menerima penjelasan Saksi Pelapor (tahu-tahu berkas BAP telah selesai diprint) "Dari mana isi BAP didapat  sedangkan Saksi Pelapor tidak pernah di BAP langsung", ketus Saksi Pelapor Mora Tresna Limbong yang diamini oleh Kuasa Hukumnya. 

Setelah perdebatan yang disertai saling berargumen antara Saksi Pelapor, Kuasa Hukum dengan Juper. Maka Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, SH mengundang Saksi Pelapor dan Kuasa Hukum di ruang kerjanya untuk mendengar langsung apa yang membuat Saksi Pelapor dan Kuasa Hukumnya merasa keberatan melanjutkan BAP. 

Akhir dari pertemuan dengan Kasatreskrim tersebut,  Kasatreskrim berjanji akan mempercepat proses penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor serta memberitahu setiap perkembangan kepada Saksi Pelapor. Dikesempatan itu juga Juper menyerahkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan bernomor : B/SP2HP A: l/385/Xl/RES.1.6/2025/RESKRIM tertanggal 25 November 2025.

Namun lagi-lagi Saksi Pelapor dan Kuasa Hukum merasa ada keanehan pada surat tersebut, pasalnya Surat Keterangan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dimaksud tertanggal 25 November 2025, sementara suratnya pada tanggal 19 Desember 2025 diserahkan/diterima oleh Saksi Pelapor. 

(Diliput : Junaidy)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image