Penutupan Akses Perusahaan Berpotensi Langgar Hukum
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, BANTAENG, 7 Ferbruari 2026 - Tindakan penutupan akses masuk perusahaan oleh warga berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana dan perdata, terutama karena dilakukan tanpa dasar kontrak resmi maupun legal standing yang sah.
Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
• Pasal 170 KUHP
Mengatur tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Penutupan akses dan penghalangan operasional perusahaan secara paksa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila disertai unsur pemaksaan atau perusakan.
• Pasal 335 KUHP
Mengatur perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan terhadap pihak lain. Upaya memaksa perusahaan menerima suplai tanpa kontrak dan tanpa memenuhi persyaratan resmi berpotensi masuk dalam pasal ini.
Selain itu, tindakan menghambat kegiatan usaha juga dapat dikaitkan dengan:
• Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, apabila tindakan warga menyebabkan kerugian operasional, finansial, atau reputasi perusahaan.
Sementara dari sisi ketenagakerjaan dan usaha, perusahaan memiliki hak untuk:
• Menjalankan kegiatan operasional sesuai kontrak dan peraturan internal
• Menolak kerja sama dengan pihak yang tidak memiliki CV/PT, NPWP aktif, legal standing, serta peralatan pendukung (crusher)
Pihak perusahaan menegaskan bahwa mekanisme kerja sama tidak dapat dilakukan secara sepihak dan wajib melalui prosedur administrasi serta kontrak yang sah. Warga yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dinilai ilegal apabila tetap memaksakan diri menyuplai batu kapur atau mengatur operasional perusahaan.
Atas dasar itu, penutupan akses yang dilakukan warga sejak pagi hingga siang hari dinilai sebagai tindakan keliru dan berisiko hukum, sehingga pembukaan kembali akses dilakukan guna mencegah konflik dan potensi proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Hamrah
Editor : Redaksi



