BREAKING NEWS

Miris, Anggota Persit Rem 011/LW Tidak Dapat Keadilan di Polres Aceh Timur

CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TIMUR - Terkait kasus pencurian yang menimpa Ny. Mora Tresna Limbong (30) anggota Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 011 PD IM, dan telah dilaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/201/XI/2025/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH Tertanggal 24 November 2025 Tentang Perkara Tindakan Pidana Pencurian, namun hingga hari Senin, 26 Januari 2026 belum dapat dilaksanakan gelar perkara

Amatan media ini yang juga hadir dalam peliputan, terkendalanya pelaksanaan gelar perkara  disebabkan pelapor merasa keberatan atas beberapa ketimpangan (cacat) administrasi antaranya, pihak penyidik (Reskrim) hanya mengundang Pelapor ( Ny. Mora Tresna Limbong) melalui Surat Undangan  Gelar Perkara bernomor : B/190/l/RES.1.6/ 2026/Satreskrim tertanggal 23 Januari 2026, yang dilaksanakan pada hari Senin, 26 Januari 2026, sementara saksi l, lll dan seterusnya hanya diundang melalui HandPone dan juga tidak menghadirkan saksi ll. 

Kronologisnya ; Sesuai undangan gelar perkara dari Reskrim Polres Aceh Timur tersebut diatas, maka Senin pagi, 26 Januari 2026 saksi pelapor dengan didampingi Kuasa Hukumnya, AS.ADV G.Limbong.,C.SH,C.PFW,C.MDF,C.JKJ dan AS.ADV RAHADISYAH.,C.PFW,C.MDF memenuhi undangan dimaksud diruang Kasat Reskrim. Persamaan dengan kehadiran saksi pelapor juga hadir saksi l dan disusul dengan hadirnya lll dan IV, tanpa adanya saksi II. 
Tidak berselang lama diruang Kasat Reskrim hadir juga Kanit Provos, Kasikum, Kasiwas dan beberapa personil Reskrim. 

Sebelum gelar perkara dimulai saksi pelapor dan Kuasa Hukumnya mempertanyakan  keabsahan saksi I. III. IV  yang dihadirkan tanpa melalui surat resmi (via HandPone) dan juga tentang tidak hadirnya saksi II.  

Sebagaimana penyampaian Kuasa Hukum dari Ny. Mora Tresna Limbong kepada awak media ini, kami merasa keberatan bila hanya klien kami yang diundang melalui surat undangan resmi, sementara para saksi lainnya hanya diundang melalui Telepon Selular pada Minggu malam, 25 Januari 2026.

"Ini jelas cacat administrasi, dan mereka para saksi bisa saja hadir atau tidak karena tidak ada surat undangan resmi. Ada apa ini ? Apakah ini ada faktor kesengajaan atau bagaimana  ?", ujar Kuasa Hukum dengan nada gusar. 

Klien kami adalah korban, dan telah bolak-balik ke Juper Reskrim Polres Aceh Timur memenuhi panggilan penyidik dengan meninggalkan anak, rumah yang masih amburadul pascabanjir juga dengan menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit, namun para saksi lainnya baru kali ini dihadirkan itupun tanpa menghadirkan saksi II. "Oleh karenanya, demi hukum dan keadilan kami minta semua saksi dihadirkan melalui surat undangan resmi", tegas Kuasa Hukum dari Ny. Mora Tresna Limbong. 

Maka Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP. Novrizal, SH mengambil keputusan menunda gelar perkara dalam waktu yang tidak ditentukan. 

Selanjutnya disebabkan ketidak puasan atas kinerja Reskrim Polres Aceh Timur, saksi pelapor dan Kuasa Hukum lalu menghadap Kapolres Aceh Timur, diruang kerjanya untuk menyampaikan kerancuan penyidik dalam kasus ini sekaligus menguraikan awal peristiwa yang terjadi. 

Kapolres Aceh Timur, AKBP. Irwan Kurniadi, S.I.K yang didampingi Juper/penyidik dalam perbincangan yang sedikit memanas itu memastikan anggotanya tidak main-main dalam hal ini dan ianya menggaris bawahi bahwa kasus ini akan dilanjutkan tanpa memihak kepada siapapun. "Dalam hal ini diperlukan kesabaran karena semua perlu proses secara bertahap. Sekali lagi saya pastikan anggota saya bekerja sebagaimana mestinya", pungkas AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. 

Pada momen tersebut ada peristiwa yang menggelitik, profesi wartawan (pers) yang di lindungi UU Pers No. 40 tahun 1999 seperti tidak berlaku karena wartawan media ini tidak diperkenankan merekam atau mengambil gambar(poto) kecuali ada ijin, malah mengambil dan meriksa HP wartawan. Padahal UU Pers jelas menyabarkan tentang Kemerdekaan Pers antaranya ; 

Tugas utama wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, menyunting, dan menyajikan informasi berupa berita secara akurat, faktual, dan berimbang melalui berbagai media. Wartawan bertanggung jawab melakukan wawancara, riset lapangan, menaati kode etik jurnalistik, dan menyajikan berita yang mendidik serta objektif untuk publik. 

Berita wartawan sangat didukung dengan visual dan foto. Dalam dunia jurnalistik, elemen visual seperti foto, video, infografis, dan grafis sangat penting untuk memperkuat, memperjelas, dan membuktikan kebenaran sebuah berita. Namun mengapa pihak Polres Aceh Timur sebagai  satu institusi Aparatur Penegak Hukum (APH) tidak memahaminya  ?

Sebelumnya juga telah ditayangkan berita berjudul "Saksi Pelapor Kecewa Kinerja Juper Pidum Reskrim Polres Aceh Timur" Rabu, 17 Desember 2025 yang mengetengahkan kinerja Juper/Penyidik Reskrim Polres Langsa. 

(Junaidy)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image