CEMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA,ACEH – Sinergitas Bea Cukai Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur berhasil memusnahkan barang bukti ribuan batang rokok ilegal yang merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran barang terlarang di wilayah kerjanya.
Sebanyak 1.000.000 (satu juta) batang rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Langsa dan Kejari Aceh Timur dengan merk Luffman ini karena tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (26/02/2025).
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyampaikan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN dan pemusnahannya dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Aceh Timur.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan rokok ilegal Bea Cukai Langsa pada tanggal 05 September 2024 yang berhasil menindak 1.643.260 batang.
Sulaiman menjelaskan, bahwa sebelumnya kita sudah memusnahkan sebanyak 643.260 batang di tempat pembuangan akhir (TPA) Gampong Pondok Keumuning, Langsa pada 12 Desember 2024.
Pemusnahan tersebut sesuai surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Lebih lanjut Sulaiman menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari Kemenpan-RB.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi,” sebutnya lagi.
“Harapannya, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk rokok dengan cukai resmi demi mendukung pembangunan negara,” ungkap Sulaiman.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim menyampaikan, bahwa pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa dan ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
“Fungsi ini untuk melindungi dunia usaha dalam Negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan memicu persaingan usaha tidak sehat,” kata Kajari Aceh Timur.
Lukman Hakim kemudian menerangkan, peredaran rokok ilegal harus diberantas untuk melindungi kesehatan masyarakat, “Sebab rokok ilegal jauh lebih berbahaya dibandingkan rokok legal karena komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji Laboratorium,” pungkasnya.
Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal, salah satu caranya dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya kandungan rokok ilegal serta kegiatan operasi bersama gempur rokok ilegal.
(Junaidy)