Maraknya Toko Obat Berkedok Kosmetik Diduga Jual Obat Golongan G Secara Ilegal

Header Menu


Maraknya Toko Obat Berkedok Kosmetik Diduga Jual Obat Golongan G Secara Ilegal

RISWANDI
Senin, 30 Juni 2025

CAMERAJURNALIS.COM, JAKARTA, 28 Juni 2025 — Peredaran obat keras golongan G kian marak di berbagai wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat. Fenomena ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Modus penjualan obat keras dengan berkedok toko kosmetik atau toko kelontong semakin terbuka, bahkan diduga kuat ada oknum tertentu yang membekingi praktik ilegal tersebut.

Ketua Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Bararak), Yudistira, menegaskan bahwa pihaknya mendesak instansi terkait, khususnya Polri dan Kementerian Kesehatan, untuk segera mengambil langkah tegas menindak toko-toko obat berkedok kosmetik yang menjual obat keras secara ilegal. "Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat agar generasi muda tidak menjadi korban peredaran obat-obatan berbahaya ini," tegas Yudistira di kantor pusat DPP Bararak.

Hasil penelusuran tim media menunjukkan di salah satu toko kosmetik di Jalan Arjuna Utara, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dijual obat keras seperti Alprazolam, Riklona, Xtremer, dan Tramadol secara bebas tanpa hambatan. Ironisnya, toko ini terkesan kebal hukum karena diduga dibekingi oknum tertentu. Banyak remaja dan pemuda terlihat membeli obat-obatan tersebut di lokasi.

Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Aktivis penyelamat anak bangsa, Artega R., juga meminta agar semua pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, turut mengawasi serta menindak praktik-praktik ilegal yang merusak moral generasi muda.

"Jika ada oknum yang terlibat membekingi praktik ini, kami akan menempuh jalur hukum. Masa depan anak bangsa tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak," pungkas Artega.