CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Bea Cukai melalui sinergi kuat bersama TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya dan didukung peran masyarakat menggagalkan upaya penyelundupan barang Impor Ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menjelaskan, pihaknya bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dan atas dukungan masyarakat telah berhasil melakukan 1 kali penindakan terhadap pelanggaran dibidang kepabeanan, 4 kali penindakan terhadap pelanggaran dibidang Cukai, dan 2 kali penindakan dibidang narkoba.
"Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang Impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur serta 1 kasus peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di Kabupaten Aceh Tamiang", jelas Sulaiman, Senin (17/06/2025) di Aula Kantor KPPBC TMP C Jalan Cut Nyak Dhien No.16 Kota Langsa.
"Dalam pemeriksaan awal di Polres Aceh Timur kedua diduga pelaku, salah seorang pelaku S sebagai anggota TNI-AL dan diserahkan ke POMAL Lhokseumawe (lengkap dengan senjata api dan amunisi milik S). Sedangkan M beserta barang bukti barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut", papar Sulaiman.
Adapun barang-barang hasil penindakan, 2 unit Truk Isuzu Traga Nopilol BL. 8538 TG dan BL. 8458 DB. 4 unitbMotot Harley Davidson (berbagai type) jenis Fyna Super Gilde, Iron 883, Sportster 1200 dan Electra Glide Classic. 1 unit Motor Yamaha SR400. 2 koli mesin motor. 6 ekor Satwa Patagonian Mata (termasuk satwa eksotis). 8 ekor Satwa Kambing (termasuk jenis pigme). 2 ekor Satwa Musang Ferrel. 1 ekor Burung Makau CITES Appendix l. 1 unit Sepeda Motor Honda Supra Nopol B. 5092 BH.
Pelanggaran tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit 50 Juta paling banyak 5 milyar sesuai dengan pasal 103 dan/atau pidana penjara 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 3 milyar sesuai dengan pasal 104 Undang Undang Nomor. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ditambahkannya lagi, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Langsa bersama Tim gabungan Narkotika Investigation Center Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Timur, BNNK Langsa telah melakukan penindakan Narkotika sebanyak bruto +- 584.650 kilogram.
Hasil penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp, 4.685.423.758.547. Dengan rincian Rp, 4.099.054.735! untuk sektor Kepabeanan. Rp. 7.164.883.812 untuk sektor cukai, dan Rp. 4.674.159.820 untuk biaya rehabilitasi Narkotika yang tidak jadi dikeluarkan negara.
"Kami menghimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dibidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinyu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai", tutup KepalanBea Cukai Langsa, Sulaiman.
(Junaidy)