BREAKING NEWS

IRT Pekanbaru Bongkar Kekerasan dan Penelantaran oleh Suami Bule: "Polisi Diminta Bertindak Cepat"

CAMERAJURNALIS.COM, PEKANBARU, 11 Juli 2025 — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Eka Octaviani akhirnya angkat bicara di hadapan media terkait derita panjang yang dialaminya akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran oleh suaminya, seorang warga negara asing berinisial AB.

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Ny. Eka mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru sejak 20 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: SPLP/436/VI/2025/Polresta Pekanbaru, pukul 11.45 WIB.

"Sejak awal pernikahan kami pada Februari 2018, saya sudah sering mengalami kekerasan fisik dan verbal," ujar Ny. Eka dengan nada lirih.

Menurutnya, KDRT mulai terungkap secara serius pada tahun 2019 ketika ia mendapat penganiayaan parah di sebuah hotel mewah di Jakarta. "Saya ditampar, dipukuli, dijambak. Untung ada staf hotel yang membantu saya," kenangnya.

Lebih mengejutkan lagi, enam bulan setelah menikah, Eka mengetahui bahwa suaminya ternyata telah memiliki istri lain asal Filipina yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Perasaan tertipu tak bisa ia sembunyikan.

Konflik rumah tangga yang makin memburuk kembali memuncak pada tahun 2022. Saat itu, Eka mengalami cedera serius hingga tangan kanannya patah dan harus menjalani operasi serta perawatan intensif selama satu bulan di rumah sakit di Pekanbaru.

Tak hanya KDRT, Eka juga menjadi korban penelantaran. Ia menyebut, sejak Januari 2024 hingga Juni 2025, dirinya tidak lagi menerima nafkah lahir dan batin. Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Polresta Pekanbaru, disepakati bahwa AB akan membayar kewajiban nafkah yang tertunggak sebesar Rp240 juta, dicicil Rp40 juta per bulan mulai November 2024 hingga Juni 2025.

Namun polemik tak berhenti di situ. Eka mengungkapkan bahwa suaminya secara diam-diam menikah lagi dengan seorang wanita berinisial KS asal Bekasi pada Juli 2024. Pernikahan tersebut akhirnya berujung perceraian.

“Saya sudah cukup bersabar. Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti sebelum AB kabur atau dideportasi,” harap Eka.

Ia pun mengingatkan bahwa visa tinggal AB akan berakhir pada 6 Agustus 2025, dan jika proses hukum belum berjalan, dikhawatirkan yang bersangkutan bisa meninggalkan Indonesia tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya hanya ingin kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari dia (AB). Jangan sampai proses ini berhenti hanya karena keterlambatan penindakan," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.


Tim Redaksi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image