Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan Samsiyah Kembali Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Sampang, Perkara dugaan penipuan yang melibatkan Samsiyah binti Ach Hasan, seorang pegawai negeri sipil di Dinas PUPR Sampang, kembali memasuki babak baru dalam proses hukum. Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (21/7), agenda sidang berfokus pada pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang kedua ini, tim pembela Samsiyah—yang terdiri dari Ach. Bahri dan Didiyanto, S.H., M.Kn.—menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan aspek hukum maupun realita kejadian di lapangan.
Samsiyah sempat menjadi perhatian publik setelah proses penetapannya sebagai tersangka dinilai terburu-buru dan tidak transparan. Sejumlah pihak bahkan menduga adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini, yang dinilai membuka kemungkinan adanya upaya kriminalisasi terhadap warga sipil yang dalam kasus ini justru merasa dirugikan secara finansial.
Kasus ini sendiri bermula dari transaksi jual beli tanah beserta bangunan rumah kos milik Samsiyah kepada seorang pembeli bernama Rindawati, warga Kecamatan Sampang. Nilai jual-beli yang disepakati antara kedua belah pihak mencapai Rp650 juta.
Namun menurut keterangan Samsiyah dalam persidangan, ia hanya menerima pembayaran secara tunai sebesar Rp153 juta. Karena pelunasan belum terjadi, ia menahan penyerahan aset tersebut kepada pembeli. Samsiyah juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun untuk menerima sisa pembayaran tersebut.
"Yang saya terima cuma Rp153 juta, saya tidak pernah menunjuk orang lain untuk menerima sisanya. Kalau belum lunas, ya belum bisa saya serahkan tanah dan kos-kosan itu. Di mana unsur penipuannya?" ungkap Samsiyah sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, Didiyanto.
Poin yang menjadi sorotan utama dalam perkara ini adalah pengakuan pelapor, Rindawati, yang mengklaim telah melunasi pembayaran. Namun dalam fakta persidangan, uang pelunasan itu diketahui diserahkan kepada seseorang bernama Rizal, yang tidak memiliki kaitan hukum, baik sebagai kuasa, keluarga, maupun perwakilan resmi Samsiyah.
Belakangan, Rizal ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat menghilang. Menurut tim kuasa hukum, hal ini memperkuat posisi Samsiyah sebagai pihak yang justru tidak menerima pelunasan dan oleh karena itu tidak dapat disebut memiliki niat untuk melakukan penipuan.
"Pasal 378 KUHP mengatur bahwa penipuan harus memenuhi unsur tipu daya dan itikad jahat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam hal ini, justru klien kami yang mengalami kerugian karena tidak menerima seluruh pembayaran," tegas Didiyanto.
Ia juga mempertanyakan mengapa penyidikan sejak awal dinilai tidak proporsional, dengan penetapan Samsiyah sebagai tersangka lebih dulu sebelum Rizal. Menurutnya, proses hukum seharusnya lebih cermat dan transparan, khususnya dalam mengungkap siapa sebenarnya yang menerima uang dari pelapor.
Tim pembela mendesak majelis hakim untuk melihat perkara ini dengan jernih dan berdasarkan prinsip keadilan. Mereka menekankan bahwa kliennya tidak menerima uang sesuai nilai perjanjian, tidak pernah menunjuk wakil penerima uang, dan belum menyerahkan obyek karena belum ada pelunasan, sehingga tuduhan penipuan dianggap tidak berdasar.
Dalam aspek hukum perdata dan pidana, suatu transaksi jual beli dinyatakan sah jika telah disertai pelunasan. Tanpa itu, kepemilikan belum berpindah. Oleh sebab itu, sikap Samsiyah yang mempertahankan hak atas tanah dan rumah kos dinilai sebagai tindakan yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim RJS




