Walikota Langsa Akan Lantik dan Serahkan SK 1.352 PPPK Paruh Waktu
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Sesuai ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 dan secara teknis dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi solusi dalam penataan tenaga honorer tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah.
Dasar tersebut diatas, Walikota Langsa, Jeffry Sentana secara resmi akan melantik dan menyerahkan SK 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada direncanakan pada Senin (02/02/2026).
“Kebijakan ini menjadi solusi dalam penataan tenaga honorer tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra. SE kepada wartawan, Selasa (27/01/2026)
Langkah koordinasi lintas sektor kini tengah intens dilakukan untuk memastikan kelancaran acara. Salah satu fokus utama saat ini adalah penentuan lokasi pelantikan yang mampu menampung seluruh peserta karena sebagian tempat masih dalam proses pembersihan pasca bencana.
" SK PPPK Paruh Waktu ini yang sudah rampung dan telah dikeluarkan oleh BKN. Sementara masih ada juga yang beberapa masih berproses, Harap bersabar Pemerintah Kota Langsa terus berkoordinasi dengan BKN agar seluruh tahapan ini dapat segera difinalkan ” Tutup Jeffry Sentana.
(Junaidy)



