Diduga Pungli Bertahun-Tahun, Pengelolaan Pasar Butung Bisa Jadi Bom Hukum Pemkot Makassar
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR — Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Butung Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk bertanggung jawab secara hukum atas pemutusan sepihak pengelolaan Pasar Butung serta dugaan kekeliruan dalam pemungutan tarif jasa sewa tempat usaha (Jaspro) yang dinilai berpotensi sebagai pungutan liar (pungli).
Kuasa hukum menyatakan, kliennya meminta agar seluruh dana Jaspro yang telah disetorkan sejak mulai mengelola kembali Pasar Butung hingga saat ini (bulan berjalan) segera dikembalikan. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku dalam waktu dekat.
“Kami akan melaporkan Wali Kota Makassar hingga jajaran paling bawah, termasuk Kepala Pasar Butung dan para kolektornya, atas dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar,” tegas Kuasa
Hukum Pengelola Pusat Grosir Butung Makassar dalam keterangannya.
Pihak kuasa hukum mengungkapkan, mereka baru menemukan fakta baru berupa Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya terkait penetapan tarif Jaspro bulanan.
Menurut mereka, keputusan tersebut seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar, bukan Perumda Pasar.
Lebih lanjut dijelaskan, Direksi Perumda Pasar Makassar Raya pada tahun 2020 diduga tidak berwenang menaikkan tarif Jaspro, terlebih keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama Andri Yusuf, Ketua KSU Bina Duta saat itu, yang diketahui merupakan pihak yang kalah dalam perkara perdata pengelolaan Pasar Butung. Padahal, pada periode tersebut, hak pengelolaan pasar telah diputus dan diambil alih oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Di sinilah letak dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang kami nilai sebagai dugaan pungli. Kenaikan tarif tersebut bahkan masih diberlakukan hingga sekarang,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa sejak tahun 2019 hingga Juli 2024, Pemerintah Kota Makassar seharusnya sepenuhnya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung. Oleh karena itu, Pemkot dinilai tidak dibenarkan melibatkan KSU Bina Duta dalam pengambilan keputusan apa pun terkait pengelolaan pasar pada periode tersebut.
Baru pada Agustus 2024, lanjut mereka, KSU Bina Duta kembali memperoleh hak pengelolaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan putusan tersebut, klien mereka, H. Iwan Cs, secara sah menjadi pengelola Pasar Butung Makassar hingga berakhirnya masa perjanjian pada tahun 2037.
Sejak mulai mengelola kembali pada Agustus 2024 hingga sekarang, kliennya disebut tidak pernah lalai dalam menyetorkan uang Jaspro kepada pemerintah. Namun, setelah menemukan SK kenaikan tarif Jaspro tahun 2020, pihaknya menilai bahwa Pemkot Makassar telah keliru dalam menetapkan dan memungut besaran tarif tersebut.
Kuasa hukum meminta agar seluruh dana Jaspro yang telah disetorkan kliennya ke rekening Perumda Pasar Makassar Raya dikembalikan. Menurut mereka, tarif Jaspro yang sah adalah tarif awal sebagaimana berlaku sejak tahun 1998 hingga akhir 2018, yakni sebesar Rp50.000 per petak los dikalikan 37 petak per bulan, bukan Rp235.000 per petak seperti yang dipungut selama ini.
Mereka menegaskan, tidak boleh ada kenaikan tarif Jaspro pada periode 2019 hingga Juli 2024. Kalaupun ada penyesuaian, hal tersebut seharusnya diputuskan secara sah oleh Perumda Pasar tanpa melibatkan pihak pengelola yang saat itu telah kehilangan hak pengelolaan. Selain itu, kenaikan tarif Jaspro tidak boleh dilakukan secara drastis dan sepihak, melainkan maksimal 10 persen setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam perjanjian induk dan adendum tahun 2012 Pasal 8 ayat (1).
Kuasa hukum memastikan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Perumda Pasar Makassar Raya. Apabila surat tersebut tidak segera diklarifikasi oleh Perumda Pasar maupun Wali Kota Makassar, maka mereka akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami meminta seluruh oknum yang terlibat sejak tahun 2019 hingga Juli 2024, mulai dari Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, Kepala Pasar Butung, hingga para kolektor, untuk mempertanggungjawabkan uang Jaspro yang telah dipungut dari klien kami,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau Wali Kota Makassar agar lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan, khususnya terkait rencana pengambilalihan kembali hak pengelolaan Pasar Butung yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi merugikan klien mereka serta para pedagang.
“Proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung seharusnya dikaji secara mendalam dan memiliki dasar yuridis yang jelas, bukan sekadar wacana tanpa landasan hukum,” pungkasnya.
Pewarta : AM



