Warga Pondok Pabrik Tolak Kandang Ayam di Permukiman, Nilai Bertentangan dengan Aturan Lingkungan
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH — Warga Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, menyatakan penolakan tegas terhadap pendirian dan operasional kandang ayam petelur di kawasan permukiman, karena dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta berpotensi mengganggu kesehatan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat.
Penolakan tersebut disampaikan melalui petisi tertulis yang ditandatangani puluhan warga Dusun Merpati dan Dusun Rajawali, Senin (27/10/3025) lalu, yang merupakan lingkungan pemukiman sekaligus berada di sekitar areal perkebunan. Dalam petisi itu, warga menilai keberadaan kandang ayam di tengah pemukiman tidak sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan penataan kawasan permukiman.
Warga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melarang kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menegaskan bahwa kawasan pemukiman harus sehat, aman, dan tidak digunakan untuk kegiatan yang menimbulkan gangguan lingkungan.
“Kami tinggal di lingkungan ini bersama keluarga dan anak-anak. Kami khawatir aktivitas peternakan unggas akan menimbulkan bau, limbah, serta risiko penyebaran penyakit yang berdampak langsung pada kesehatan warga,” demikian disampaikan perwakilan warga dalam petisi tersebut.
Selain persoalan lokasi, warga menilai pembangunan kandang ayam tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa kejelasan izin lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
Atas dasar itu, warga meminta Walikota Langsa, Camat Langsa Lama serta unsur Forkopimda Kota Langsa lainnya untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan dan operasional kandang ayam, melakukan evaluasi perizinan, serta mempertimbangkan relokasi kegiatan peternakan ke lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Menanggapi aspirasi masyarakat, manajemen PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI menyatakan bahwa lokasi kandang ayam berada di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan hingga kini belum terdapat persetujuan tertulis atas pemanfaatan lahan tersebut.
(Junaidy)



