Jelang Ramadhan Forkopimda Plus Kota Langsa Tandatangani Maklumat Bersama
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H - 2026 M, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Plus Kota Langsa menandatangani maklumat bersama berisi Panduan Pelaksanaan Syariat Islam dan Aktifitas Ibadah pada bulan Suci Ramadhan Tahun 1447 H-2026 M yang meminta kepada seluruh warga Kota Langsa untuk mengindahkannya. Adapun maklumat tersebut antara lain :
1.Melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna dan memperbanyak ibadah lainnya.
2.Kepada pemilik usaha restoran, rumah makan, cafe, warkop dan penjual yang menyediakan menu berbuka puasa serta usaha kuliner lainnya dilarang berjualan jam 15.30 WIB. 3.Kepada pemilik usaha (toko, restoran, cafe, warung kopi) dan pedagang kaki lima untuk menutup usahanya mulai jan 19.00 WIB s/d 21.30 WIB. 4.Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menyediakan fasilitas karaoke, hiburan musik, bilyard baik siang maupun malam hari. 5.Kepada masyarakat pemilik usaha dilarang menjual, mengedar, membakar mercon/petasan dan kembang api. 6.Dilarang main batu domino, joker, sambung ayam karambol (twoshoot) dan judi dalam bentuk lainnya di bulan Ramadhan.
7.Dilarang kepada pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standart/blong, balap liar, dan aktifitas lainnya yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman segala kenyamanan masyarakat. 8.Operasional Warnet/Play Station atau sejenisnya dimulai jam 09.00 WIB s/db17.30 WIB.
9.Untuknyang non muslim agar dapat menghormati umat muslim yang berpuasa dan beribadah dengan tidak makan, minum serta merokok pada waktu siang hari ditempat-tempat terbuka.
10.Diminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan semua aktifitas dan kegiatan pada waktu Shalat, dan 11.Barang siapa yang melanggar maklumat ini dikenakan sanksi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang menandatangani Maklumat Bersama dilakukan pada tanggal 13 Januari 2026 oleh Walikota Langsa, Ketua DPRK Langsa, Dandim 0104/Atim, Kapolres Langsa, Kajari Langsa, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Ketua Mahkamah Syariat Langsa, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Langsa, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Langsa, Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Langsa, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Langsa.
Akhir dari maklumat, Forkopimda Plus mengajak seluruh masyarakat "Ramadhan Tiba ! Mari Kita Jaga Kekhusukan Ibadah Dengan Mematuhi Peraturan Yang Berlaku"
Seraya mengingatkan kembali, "Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan".
(Junaidy)



