Categorised Posts

5 Bukti Pasar Saham RI Kini Makin Transparan, Apa Saja?*





_Siaran Pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI_


*Jakarta, 13 April 2026* - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar global. 


Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut berbagai kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global.


“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4).


Berikut lima bukti konkret yang menunjukkan peningkatan transparansi pasar saham Indonesia, yang dipaparkan Friderica:


1. Identitas Pemegang Saham Besar Kini Terbuka


Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kini terungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.


Langkah ini memberikan visibilitas lebih jelas kepada investor tentang siapa saja pihak yang memiliki pengaruh signifikan pada suatu emiten.


2. Klasifikasi Investor Lebih Detail


Jika sebelumnya investor hanya mencakup 9 kategori, kini digabungkan menjadi 39 jenis. Klasifikasi ini disusun bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, dan mulai berlaku 1 April 2026.


Dengan data yang lebih rinci, pelaku pasar dapat memahami struktur investor dengan lebih akurat.


3. Free Float Naik Dua Kali Lipat


OJK bersama IDX meningkatkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Aturan ini efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.


Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak.


4. Mengumumkan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC)


BEI dan KSEI kini secara rutin mengumumkan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC). Kebijakan yang berlaku sejak 2 April 2026 ini menjadi sinyal peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.


5. Laporan Kewajiban Ultimate Beneficial Owner (UBO)


Pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10% kini wajib melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) kepada IDX. Aturan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026.


Kebijakan ini dinilai krusial untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.


*Aksi Mempercepat Reformasi Integritas Pasar Modal*


Langkah-langkah reformasi di atas merupakan bagian dari agenda besar pasar modal yang tengah dijalankan OJK. Dalam kerangka ini, terdapat delapan rencana aksi yang menjadi fondasi penguatan integritas pasar.


Dari sisi likuiditas, peningkatan batas free float menjadi fokus utama agar perdagangan saham lebih sehat dan kompetitif secara global. 


“Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan dicatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru,” tambah Friderica.


Sementara itu, aspek transparansi diperkuat melalui keterbukaan data kepemilikan saham dan pengungkapan UBO yang lebih komprehensif.


Di bidang tata kelola dan penegakan hukum, OJK mendorong demutualisasi bursa, memperketat penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan melalui edukasi dan sertifikasi profesional.


Sedangkan dari sisi sinergi, Friderica menambahkan, dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, self-regulatory Organization (SRO), dan pelaku industri. 


“Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” tambahnya.


Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimis pasar modal Indonesia tidak hanya semakin transparan, tetapi juga lebih kredibel dan kompetitif di tingkat global.

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image