Carut Marutnya Pendataan Korban Banjir, Timbulkan Kesenjangan Bagi Masyarakat Kota Langsa
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Menyikapi begitu carut marutnya proses pendataan dan pembagian bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi Korban Banjir yang dipertontonkan oleh Pemerintah Pusat RI melalui Pemerintah Daerah (Pemko Langsa) sehingga berimbas pada begitu banyak korban banjir yang paling layak sebagai penerima bantuan tersebut namun tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
Bahkan dalam daftar 1346 orang penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) yang ditandatangani oleh Walikota Langsa Jeffri Santana S Putra, SE dan sebagai Mengetahui Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto S. I. K serta Kajari Kota Langsa, Adi Tyogunawan, SH, MH, lbanyak terdapat nama yang bukan korban banjir bahkan nama yang tidak memasukkan data diri sebagai persyaratan penerima bantuan.
"Menurut kacamata saya semua ini sangat aneh, masak yang benar-benar korban banjir tidak mendapat bantuan dan yang bukan korban dapat, malahan yang tidak masuk dalam data/didata diri sebagai syarat penerima malah terima bantuan", ujar Heriyanto Ginting kepada awak media ini di salah satu cafe seputaran Kota Langsa (06/04/2026)
Pemerintah yang tidak humanis
hingga akhirnya menyebabkan masyarakat (Warga Kota Langsa) melakukan Demo sebagaimana terjadi pada pada Kamis, 2 April 2026 yang lalu untuk mengguatkan HAK mereka yang seharusnya mereka terima namun dihilangkan hak itu oleh Pemerintah Kota Langsa yang daftar penerimanya juga ditandatangani juga oleh Kapolres dan Kajari Langsa, hal ini ada indikasi sebagai tameng untuk memutuskan kecurangan dalam Pendataan.
Lanjut Heriyanto Ginting, "Kami Mewakili Korban Banjir Kota Langsa yang juga salah satu warga terzalimi oleh Pemerintah Kota Langsa telah melaporkan hal ini ke Komisi III DPRRI untuk meminta agar Kapolda Aceh dan Kajari Aceh untuk membentuk Tim memverifikasi ulang nama dalam daftar 1346 orang tersebut karena patut diduga pihak Polres Langsa dan Kajari Langsa tidak memverifikasi nama tersebut tapi langsung menandatangani sebagai pihak yang ikut.
Dijelaskan bahwa surat yang dilayangkan ke Komisi III tersebut telah diterima dan langsung ditindak lanjuti oleh Komisi III
"Komisi III DPRRI dalam Minggu ini akan turun ke Aceh dan Informasi yang kami terima Kajati dan Kapolda Aceh sudah ditelpon langsung dan akan segera membentuk Tim Verifikasi baru untuk ulang Verifikasi 1346 orang tersebut", tutup Heriyanto Ginting.
Dilain tempat hal senada dikatakan oleh salah seorang warga Kota Langsa yang tidak mau sebutkan jati dirinya.
Dalam penjelasannya disebutkan, masyarakat yang tinggal dirumah sewa, rumah dinas atau menumpang ditanah pemerintah namun dianggap tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan.
"Hal ini dinilai tidak adil dan pilih kasih. Apapun ceritanya para penyewa, tinggal di rumah dinas atau menumpang pada tanah milik negara adalah korban terdampak banjir juga, dan harus digaris bawahi mereka warga Kota Langsa dan pembayar pajak ", pungkasnya dengan nada kesal.
(Junaidy)
