Sorotan Warga, Pilchiksung Gp.Pondok Kelapa Langsa Baro Disinyalir Dikondisikan Untuk Pemenang Salah Satu Calon
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Pesta Demokrasi Pemilihan Geuchik Secara Langsung (Pilchiksung) dilaksanakan secara serentak dalam Pemerintahan Kota (Pemko) Langsa telah berlangsung pada Minggu(19/07/2026) yang lalu.
Diketahui bahwa dari 66 gampong (desa) dalam wilayah Kota Langsa hanya 47 gampong yang dilaksanakan pemilihan sedangkan sebagian gampong kepala desanya (Geuchik) belum habis masa baktinya.
Dalam hal ini semua pihak berharap pesta demokrasi dimaksud berjalan aman, damai, tertib dan kondusif, namun pengharapan tersebut tidak berlaku di Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pasalnya dalam prosesi pelaksanaannya terlihat begitu banyaknya ketimpangan dan nengangkangi Peraturan Walikota (Perwal) tentang tata cara pemilihan Geuchik sebagaimana Peraturan Walikota Langsa (Perwal) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang: Perubahan Atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik Dalam Wilayah Kota Langsa.
Juga dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Walikota Langsa Nomor 298/400.10.2/2026 Tentang : Pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Langsa Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Geuchik di Gampong - gampong yang ada di Kota Langsa, mulai dari Pembentukan Panitia hingga Pelantikan Geuchik terpilih.
Menurut sumber (beberapa warga setempat) ada beberapa kejanggalan yang terjadi, antara lain letak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang satu dengan yang lainnya antara TPS 1 dan 2 berjarak +- 5 meter sedangkan TPS 2 dan 3 berjarak +- 20 meter, hal ini dapat diduga warga yang telah mencoblos di TPS 1 atau 2 tanpa bisa saja mencoblos ke TPS 3 atau sebaliknya.
Selain itu, pemilih yang sudah berada didalam TPS harus menunggu Daftar Hadir pemilih yang semestinya telah disiapkan sebelum pelaksanaan dimulai.
"Yang anehnya lagi, pada batas waktu pemilihan yang seharusnya tidak diperbolehkan lagi masuk TPS, salah seorang oknum dari salah satu tim pemenangan Nomor urut 4 berinisial (Iwd) memaksa panitia KPPS untuk penambahan waktu lagi karena warga pemilih salah satu calon dukungannya belum memberikan suara, dan anggota KPPS menyetujuinya tanpa ada koordinasi dan kesepakatan pada para calon geuchik", jelas sumber.
Lanjut sumber, disebabkan belum adanya kertas untuk daftar absen, pencatatan daftar hadir pemilih di TPS dicatat di kertas yang tidak sesuai. "Seakan-akan catatan daftar hadir tersebut sebagai formalitas saja".
Lebih lanjut dikatakan, untuk Laporan Berita Acara Pelaksanaan Pemilihan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni para calon geuchik dan beberapa saksi dari calon geuchik tidak ada menandatangani Laporan Berita Acara saat pemilihan selesai.
Kata narasumber lagi, untuk para saksi disiapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Geuchik P2G, sementara untuk honor saksi dibebankan kepada calon geuchik. Pada amatan kami para saksi adalah pendukung calon nomor 04 yang sengaja dikondisikan sebagai saksi.
Yang lebih krusialnya, data pemilih yang dipakai adalah Data Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024 yang mana nama- nama dalam DPT tersebut sudah tidak lagi berdomisili di gampong setempat alias berpindah alamat, dan telah mempunyai KTP pada gampong lain, namun masih bisa memilih disini. Ada apa ini, dan kok bisa ber- KTP ganda?
Tentunya diduga ada unsur untuk memenangkan calon nomor urut 04, tanpa menghiraukan bahwa telah berbuat melanggar hukum dengan ber KTP ganda,
"Demi memenangkan salah calon mereka menabrak rambu-rambu hukum, semua ini bisa kami buktikan", tegas para sumber lagi.
Amatan kami, lebih banyak warga Gampong Pondok Kelapa memilih memakai KTP/KK karena tidak mendapat undangan, daripada warga yang sudah bertempat tinggal dilain gampong jelas namun mendapat,
"Dikuatirkan dengan berdasarkan KTP/KK bisa saja ianya memilih di Gampong Pondok Kelapa lalu memilih ke alamatnya sekarang",
Sebagaimana diatas, kami sebagai warga gampong Pondok Kelapa meminta :
1.Supaya dibuka kembali Kotak Suara yang diduga terindikasi ada kecurangan.
2.Kepada Pemerintah Kota Langsa dalam hal ini DPMG, dan Camat Langsa Baro untuk meninjau kembali hasil pemilihan dan perhitungan suara.
3.Kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa semua pelanggaran yang berpotensi melanggar hukum tersebut.
Informasi lainnya yang didapat awak media ini, bahwa diduga ada campur tangan oknum manajemen perusahaan (Kantor Menejer PTPN IV Regional 6) Kebun Baru dalam mengondisikan salah satu calon geuchik.
(Junaidy)
