Categorised Posts

Miris, Dua Perangkat Desa Sungai Pauh Firdaus Tanpa Alasan Jelas dan Tanpa SP 1 & 2 Diberhentikan




CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - "Apa salah kami hingga diberhentikan dari perangkat gampong (desa), seandainya ada kesalahan yang kami perbuat seharusnya ada Surat Peringatan (SP 1 dan 2)", ujar Siti Aminah dan Murniati kepada awak media camerajurnalis.com, Selasa (30/06/2026) bertempat di Gampong setempat. 

Kami bukan orang baru dilingkungan pemerintahan gampong Sungai Pauh Firdaus ini, bahkan telah mengabdi puluhan tahun lamanya. "Kami tidak korupsi, tidak narkoba dan selalu disiplin dalam bekerja", tambah mereka. 

Hasil penelusuran awak media ini dilapangan, hal senada dikatakan oleh beberapa perangkat gampong lainnya, juga di kuatkan oleh masyarakat setempat bahwa, sosok ibu Siti Aminah dan Murniati adalah perangkat gampong yang ramah, supel serta selalu melayani warga dalam pengurusan berkenaan dengan kebutuhan warga. Makanya kami heran mengapa mereka diberhentikan. 

Diketahui pemberhentian dua sosok srikandi perangkat Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa 1. Siti Aminah jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum 2. Murniati Jabatan Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan berdasarkan Surat Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE yang ditujukan kepada Geuchik Gampong Sungai Pauh Firdaus ber Nomor : 400.10.2/2458/2026 Tanggal 24 Juni 2026 Perihal : Rekomendasi. 

Adapun bunyi surat tersebut sebagai berikut : Sehubungan Surat saudara Nomor 145/184/GSF/2026 Tanggal 5 Mei 2026 Perihal Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Gampong dan Surat Camat Kecamatan Langsa Barat Nomor 141/128/2026 Tanggal 4 Mei 2026 Perihal Persetujuan Perberhentian Perangkat Gampong, dan Telaahan Staf Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Langsa Nomor 140/29/2026 Tanggal 24 Juni 2026 Perihal Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Gampong. 

Namun bila kita teliti lebih jauh isi surat tersebut terdapat kejanggalan didalamnya, yaitu :
Surat dari Geuchik tertanggal 5 Mei 2026 sedangkan Surat dari Camat 4 Mei 2026, logikanya apa mungkin duluan keluar surat dari Camat baru keluar Surat dari Geuchik ? 

"Patut diduga bahwa ini suatu rekayasa administrasi untuk menguatkan alasan agar memberhentikan perangkat gampong dimaksud. Padahal menurut amatan saya pemberhentian ini ada kaitannya dengan ikutnya saudari Siti Aminah dan Murniati dalam demo masalah bantuan korban banjir yang pendataan diduga amburadul dan tidak tepat sasaran", sebut salah seorang tokoh Sungai Pauh Firdaus yang namanya tidak mau disebutkan.

Apakah ini ada tekanan terhadap Geuchik dan Camat agar membuat surat yang ditujukan kepada Walikota tentang permohonan rekomendasi pemecatan terhadap kedua perangkat gampong itu kepada Walikota? Apabila benar, berarti tidak profesional dalam merekayasa surat. Contohnya pencatuman tanggal disurat tersebut. 

Sambungnya, bila benar pemberhentian perangkat gampong ini karena ikut demo dalam menuntut haknya maka bisa diambil kesimpulan bahwa Walikota Langsa alergi terhadap kritikan dan demontrasi. Padahal menyampaikan pendapat dalam berdemo dilindungi Undang- undang. 

"Demonstrasi (demo) atau unjuk rasa sah dan dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. Hak ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan diatur secara spesifik melalui UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum", jelasnya. 

(Junaidy)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image