Categorised Posts

Dampak Demo Jilid ll, Salah Seorang Orator Demo Dapat Ancaman Dari OTK


CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Terkait paska Demonstrasi Jilid ll Forum Korban Banjir (FKB) yang digelar pada hari Kamis, 30 April 2026 berdampak terjadinya ancaman kepada salah seorang orator bernama Heriyanto Ginting dan ancaman tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Langsa, Sabtu (01/05/2026). 

Heriyanto Ginting salah seorang Orator Demo Jilid ll yang menyuarakan aspirasi masyarakat Kota Langsa Korban Banjir dan Pedagang Kaki Lima yang digusur tanpa solusi itu merasa nyawanya terancam, dan menjadi keresahan bagi keluarganya atas ancaman dimaksud. Oleh karenanya Heriyanto Ginting memutuskan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Langsa dengan didampingi Koordinator Aksi, Haprizal Rozi bersama orator Forum Korban Banjir, Sofyanto alias Anto Jakarta. 

Laporan di Polres Langsa ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor : STTLP/302/V/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH Tertanggal 01 Mei 2026

Kepada camerajurnalis.com dan beberapa awak media lainnya Heriyanto Ginting memaparkan yang mana dalam orasi ianya sempat menyampaikan aspirasi bahwa PKL digusur dengan alasan berjualan diatas parit, kami mempertanyakan mengapa ada sebuah bangunan Istana Putih yang terletak diujung jalan TM. Bahrum berupa pos Satpam berada diatas parit kenapa tidak dibongkar. 

"Untuk PKL di Kota Langsa digusur dengan alasan berjualan diatas parit, namun ada sebuah Istana Putih yang terletak di ujung jalan TM. Bahrum Pos Satpam aja diatas parit kenapa tidak dibongkar", ujar Heriyanto Ginting dalam orasinya. 

Namun tidak diduga usai kegiatan demo selesai, pada Kamis 30 April 2026 itu sekira pukul 19.46 WIB saat berada dirumah, Heriyanto menerima telepon WhastApp (WA) nomor 08XXX376XXXXX dari nomor tidak dikenal dengan nada marah dan mengancam. "Dia marah-marah seraya berkata kasar mengajak bertemu dan selanjutnya mengancam melibas dan menginjak, dan saat itu juga memperkenalkan diri sebagai Pak L pemilik bangunan tersebut", sebut Heriyanto Ginting lagi. 

Saya berharap kepada Polres Langsa untuk benar-benar serius dalam menangani kasus pengancaman ini, kalau tidak akan melaporkan ke Polda Aceh serta menyurati Kompolnas dan Komisi lll DPR RI "Karena ini menyangkut keselamatan nyawa", pungkas Heriyanto Ginting. 

Koordinator Aksi, Haprizal Rozi dalam hal ini menegaskan, atas tindakan pengancaman ini adalah kejahatan yang mencederai demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat didepan umum. Kami dari pihak FKB menolak kompromi dan berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika penegakkan hukum ditingkat lokal tidak bergerak maksimal, kasus ini akan didorong hingga ke tingkat pusat. 

"Tidak ada toleransi untuk pengancaman terhadap aktivis dan rakyat yang ber- aspirasi. Kami akan kawal kasus ini terus, dan hal ini juga telah kami sampaikan ke Komisi Ill DPR RI", tegas Roji. 

Karena demonstrasi menurut Undang-Undang Nomor 9 Pasal 5 Tahun 1998 adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif. 

Demonstrasi (unjuk rasa) dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yang dijamin oleh UUD 1945 dan diatur secara teknis dalam UU No. 9 Tahun 1998.

Dasar Hukum: Hak kebebasan berpendapat dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28F, serta diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Demonstrasi (demo) atau unjuk rasa dilindungi oleh konstitusi Indonesia dan merupakan hak asasi manusia yang legal. Hak ini dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum.


(Junaidy)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image