Notification

×

PT SNI Membeli Lahan Atas Nama Masyarakat Bukan Menyerobot Lahan Koperasi KSO Sinar Maju

Senin, 24 Februari 2025 | Februari 24, 2025 WIB | 0 Views
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Sehubungan dengan sejumlah pemberitaan terkait dengan adanya dugaan penyerobotan lahan mantan kombatan GAM korban konflik yang tergabung dalam wadah koperasi Sinar Maju  yang dilakukan oleh PT Sawit Nabati (SNI) hingga adanya dugaan penebangan kayu secara ilegal dan pembersihan areal (exploitasi Koperasi Sinar Maju seluas 400 hektar, di kawasan desa Blang Tualang kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur. Menimbulkan Reaksi dari sejumlah masyarakat Blang Tualang dan juga  pengurus  koperasi yang juga ada memiliki lahan diwilayah itu.

Salauddin, salah satu pengurus  koperasi Sinar Jaya yang juga ada memiliki lahan didaerah tersebut kepada awak media menyampaikan," Bila pihak koperasi Sinar Maju ada  mengklaim bahwa 
Luas lahan koperasi Sinar Maju seluas  1.566 Ha dengan rincian luas lahan cruising selaus  400 Ha, luas lahan yang belum di cruising sekitar 1.166 Ha, dan luas lahan cruising yang diserobot sekitar 200 Ha serta luas areal di luar cruising yang di serobot oleh PT SNI sekitar 200 Ha, itu lahanya dimana,"

"Bila disebutkan pihak koperasi Sinar Maju mengklaim lahan dengan luas 1.566 hektar dimana katanya, atau jangan jangan lahan milik koperasi Sinar Jaya yang klaim," ungkap nya.

Ditempat terpisah, sejumlah masyarakat Blang Tualang yang enggan disebut namanya kepada awak media mengaku saat itu dirinya sebagai anggota koperasi Sinar Maju mangungkapkan, "kami juga dulu pernah tergabung dan menjadi anggota koperasi itu bang tapi kami tidak tau cara pengelolaan dan manajemen ketua nya," ujar mereka, Minggu (23/02/2025)

"Dan  waktu itu ketua koperasi Sinar Maju juga ada menjanjikan untuk mengelola lahan dan akan menyiapkan bibit setelah dilakukan pembersihan lahan lahan itu, tapi sejauh ini tidak ada dan juga berdasarkan data pribadi kami yang menjadi alas hak pada lahan (Akte) atau atas nama perseorangan, maka wajar saja lahan yang atas nama kami sendiri sendiri kami jual ke pihak lain,"katanya.

Disisi lain, pihak PT SNI saat dikonfirmasi awak media mengatakan, "kami tidak ada melakukan penyerobotan lahan milik koperasi Sinar Maju, apalagj melakukan penebangan kayu secara ilegal, lahan tersebut  kami membeli dari beberapa masyarakat Blang Tualang  dan mereka juga ada memiliki atas hak berupa Akte masing masin sesuai dengan KTP nya masing masing si penjual." Senin(24/02/2025)

"Dan kami pihak PT SNI juga tidak sembarangan terkait dengan jual beli lahan tersebut kita juga ada buat berita acara silang sengketa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para pihak terkait," tegas nya.

Sampai dengan berita ini ditayangkan pihak koperasi Sinar Maju belum terkonfirmasi.(tim)
×
Berita Terbaru Update