CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA – Pj. Walikota Langsa, Dr. Syaridin S.Pd, M.Pd menegaskan bahwa dana yang ada di kas pemerintah Kota (Pemko) Langsa, baik itu kepunyaan lembaga atau pribadi harus dibayar sesuai aturan yang ada.
“Saya sudah sampaikan ke BPKD, semua uang hak orang lain untuk dapat dibayarkan sesuai aturannya,” ucap Syaridin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (03/02/2025).
Ia menerangkan, menyangkut yang dipertanyakan, saya kroscek uangnya ditransfer dari Pusat tanggal 27 Desember 2024, pas saat sudah akhir tahun anggaran yang membuat tidak sempat terbayar lagi pada tahun 2024.
“Kita akan bayarkan pada tahun 2025 dan uangnya masih tersedia hanya saja belum bisa dibayar karena belum ditetapkan DPA-nya,” ungkap Syaridin mengakhiri.
Sementara itu, Kepala BPKD Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP menyampaikan, dana untuk gaji 13 dan 14 TPG Sertifikasi Tahun 2024 adalah penambahan dari Pemerintah Pusat yang diusulkan oleh Pemko Langsa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Uangnya sudah masuk ke kas daerah pada 27 Desember 2024 dan belum kita anggarkan sehingga belum bisa dicairkan di tahun 2024,” sebutnya kepada wartawan hariandaerah.com saat dijumpai di ruang kerjanya.
Khairul Ichsan menerangkan, dana tersebut akan dianggarkan kembali melalui Rancangan Perwal APBK 2025 yang saat ini akan disampaikan ke Gubernur Aceh untuk pembahasan dan evaluasi. Dimana dana tersebut belum direncanakan penggarannya dalam APBK 2024, baik murni dan perubahan.
“Ini karena belum ada kepastian, jadi kita tidak berani menganggarkannya sehingga untuk proses pembayaran belum bisa dilakukan karena tidak ada dalam APBK, walaupun uangnya sudah ada,” jelasnya.
Kadis BPKD ini menambahkan, dana ini kan uang tambahan diluar dari pada rencana APBK ataupun APBN, sehingga harus dicatatkan dulu dalam buku APBK yang kemudian baru bisa dibayarkan. Uang ini belum ditampung dalam APBK 2024, sehingga harus ditampung dalam APBK 2025.
“Setahu kami tahun 2023 dana ini tidak ada, maka di Tahun 2024 kita tidak masukan dalam APBK. Kita butuh kepastian baru bisa masukan dalam anggaran 2024,” ujarnya lagi.
Khairul Ichsan menyebutkan, uang itu masuk 27 Desember 2024, jadi terlewat dari penganggaran APBK Tahun 2024. Sehingga masalah utama belum bisa dibayarkan karena belum ada penganggarannya di Tahun 2024.
“Adapun solusi agar dana TPG sertifikasi Tahun 2024 dibayarkan secepatnya adalah menunggu pengesahan APBK Kota Langsa Tahun 2025,” kata Ichsan.
“Kita tidak berani keluarkan uang 1 rupiah pun tanpa ada anggaran, bahkan yang mendesak pun tidak bisa, kecuali itu sifatnya darurat. Jika darurat, tanpa ada anggaran pun kita harus keluarkan atau bayarkan,” tandas Khairul Ichsan.
Menanggapi asumsi negatif dana TPG Sertifikasi Tahun 2024 di deposito yang bisa menjadi benar karena uangnya sudah masuk ke kas daerah di Bulan Desember 2024, Kadis BPKD Kota Langsa juga memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Uang TPG Sertifikasi masih ada di Kas Daerah
2. Kebijakan Daerah juga ada untuk perihal Deposito yang juga menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. tapi kita pastikan uang TPG Sertifikasi yang sudah masuk ke rekening Pemko Langsa tidak didepositokan. Saya perintahkan langsung Kuasa Bendahara Daerah, ibu Ely agar dana ini tidak di Deposito melainkan menjadi dana yang siap bayar, karena rencananya untuk membayar cepat ketika anggarannya beres dan dananya ready.
3. Sumber pendapatan Daerah juga ditekankan dari jasa giro dan deposito. Jika benar uang kas daerah didepositokan, maka pendapatannya masuk kas daerah, bukan untuk pribadi.
4. Uang sebesar RP. 5,2 Miliar PPG Sertifikasi masih di Kas Daerah dan siap bayar. Karena belum ada APBK-nya, jadi belum bisa kita keluarkan. Jika dibayarkan, bagaimana cara buat SP2D dan juga SPP karena disistem atau SPPD belum ada anggarannya, sehingga Disdik Kota Langsa untuk mengajukan pembayaran itu belum bisa, karena anggarannya belum ada di APBK Kota Langsa.
(Junaidy)