Categorised Posts

Diduga BTT Pengadaan Tas Sekolah Di Pemko Langsa Tidak Memiliki NHR Dari Inspektorat


CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Terkait pengadaan tas sekolah sebanyak 13.186 paket yang menghabiskan anggaran dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 3.362.430.000 menui seribu tanda tanya dibemak publik karena ada indikasi sarat dengan ketimpangan. Pasalnya proyek yang katanya tanggap darurat yang dilaksanakan CV. Jaya Laksana Pratama tersebut diduga tidak melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai koordinasi aplikasi web resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk merencanakan, mengumumkan, dan memantau Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara nasional, transparan, dan akuntabel. 

Selain itu juga diduga tidak miliki Nota Hasil Reviu (NHR) dari Inspektorat, dimana NHR adalah dokumen resmi dari Inspektorat/APIP yang menyatakan Layak atau Tidak Layaknya BTT dicairkan sesuai Permendagri 77/2020 Pasal 55 ayat (2) 
"Pencairan BTT dilakukan setelah mendapat pertimbangan APIP dalam bentuk Nota Hasil Reviu” APIP adalah unsur pengawas internal di lingkungan instansi pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Di tingkat pemerintah daerah, peran APIP dijalankan oleh Inspektorat..

Inspektorat berperan sebagai pengawas internal yang memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang meliputi Melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. 
Memberikan rekomendasi perbaikan atas hasil pengawasan. 
Mengawal pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, 
Terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi, 
Mendukung penerapan manajemen risiko di perangkat daerah. Memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Peran tersebut menjadikan APIP sebagai bagian penting dalam mewujudkan sistem pengendalian intern pemerintah yang efektif.

Oleh karenanya Nota Hasil Reviu adalah dokumen resmi dari Inspektorat/APIP yang isinya:  
"Layak” atau “Tidak Layak” BTT dicairkan.
Dasar hukum: Permendagri 77/2020 Pasal 55 ayat (2)*  
_“Pencairan BTT dilakukan setelah mendapat pertimbangan APIP dalam bentuk Nota Hasil Reviu”

Untuk memastikan ada tidaknya NHR dari Inspektorat, tim mencoba menghubungi Inspektur (Inspektorat) Kota Langsa pada Senin 13 April 2026 sore melalui Telepon Selularnya namun tidak diangkat, selanjutnya via chat WA juga tidak dibalas "Diam seribu Bahasa"

Sebelumnya juga pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul. 14.00 WIB awak media ini bersama tim bertemu Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Langsa, Bobby Edwin, ST di ruang PBJ Pemko Langsa guna untuk meminta keterangan berkenaan dengan proyek Tanggap Darurat Pengadaan Tas Sekolah yang menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). 

Ianya menjelaskan, bahwa dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pengadaan Tas dan Peralatan sekolah diambil dari pos BTT  Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, dan terkait Pengeluaran BTT adalah atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa kepada Walikota Langsa (tidak ada permintaan dari sekolah).
"Pascabanjir (setelah banjir) diadakan rapat dan diambil keputusan untuk membantu para siswa berupa tas dan perangkat sekolah" papar Plt. Kadisdikbud Kota Langsa itu. 

Tambah nya, mengenai program tas sekolah adalah pada tahun 2025 yang belum selesai dilaksanakan pada 2025 bukan 2026. "Setelah bencana banjir sekolah-sekolah masih kotor. Oleh karenanya, sambil menunggu Walikota untuk menyerahkan secara simbolis  maka diserahkan pada tahun 2026", ujar Bobby

Berkenaan dengan penunjukan pihak ketiga, sambung Bobby lagi adalah berdasarkan apabila perusahan tersebut sedang bekerja (berkontrak) di Pemko, "Dipanggil beberapa perusahaan yg sedang berkontrak di Pemko Langsa lalu ditanya satu persatu, dan setelah ada kesesuaiaan/kesepakatan baru ditunjuk"

Untuk RAB susulan, setelah pembagian tas tidak ada lagi RAB susulan karena RAB dibuat sebelum pelaksanaan. Beda dengan proyek atau pembuatan jalan/jembatan (fisik) dana belum bisa diprediksi tapi kalau bantuan tas dikeluarkan dulu RAB nya karena bisa diprediksi yang akan dikeluarkan. "Karena sifatnya tidak terduga, rincian pengadaan barang dan jasa yang menggunakan BTT seringkali baru diketahui saat kejadian telah berlangsung" 

Ketika awak media ini melontarkan pertanyaan mana lebih diprioritas pembagian tas sekolah atau perbaikan gedung sekolah dikatakannya, untuk perbaikan sekolah tidak mungkin dilakukan karena memerlukan dana yang sangat besar. "Untuk perbaikan sekolah tidak dapat dilaksanakan karena dananya sangat besar dan saat ini keterbatasan dana"', pungkas Bobby. 

(Junaidy)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image