Menindak Lanjuti Inpres, Camat Langsa Kota Bentuk Koperasi Merah Putih Di Pemdes Se- Kecamatan Langsa Kota

Header Menu


Menindak Lanjuti Inpres, Camat Langsa Kota Bentuk Koperasi Merah Putih Di Pemdes Se- Kecamatan Langsa Kota

RISWANDI
Jumat, 16 Mei 2025

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) terkait Pembentukan Koperasi desa Merah Putih di seluruh gampong. Hal tersebut juga ditegaskan dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-9/MK/PK/2025, sifat sangat segera, perihal penyaluran dana desa tahap II tahun 2025. Pemerintah Kota Langsa melalui Camat masing-masing Kecamatan di wilayah Perintah Kota Langsa. 

Terkait instruksi tersebut Camat Langsa Kota Andre Isvani,.S.STP,.M.SP  menjelaskan, Sebagai tidak lanjut instruksi Presiden dan Pemko Langsa agar membentuk koperasi gampong merah putih, kami pihak kecamatan telah meminta dan memerintahkan kepada seluruh gampong khususnya dalam wilayah Langsa kota agar segera mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan untuk membentuk koperasi merah putih disetiap desa (gampong) yang ada di wilayah kerja kami yaitu Kecamatan Langsa Kota, ujar Camat seusai menggelar sosialisasi di ikuti oleh kades dari 10 gampong yang ada di Kecamatan tersebuttersebut,  Kamis (15/05/2025). 

Menurut Camat, hal tersebut juga sesuai dengan hasil rapat 13 Kementerian terkait yang membahas tentang pembentukan koperasi merah putih di 80 ribu desa di seluruh Indonesia. Untuk kota Langsa sendiri, mulai hari ini sudah mulai berjalan dan kita harapkan akan rampung secara maksimal di bulan Juni tahun ini 2025, katanya.

Lebih lanjut Andre Isvani Camat Langsa Kota menambahkan, “adapun untuk sementara, anggaran yang digunakan untuk pembentukan koperasi Merah Putih gampong tersebut masuk dalam APBG dana desa, Mudah-mudahan dengan terbentuknya koperasi Merah Putih disetiap desa/gampong, akan dapat mensejahterakan terutama anggota sendiri dan tentunya masyarakat umum secara luas, imbuh Andre Camat Langsa Kota.

Terpisah kadis Perindagkop UKM Kota Langsa Mahlil,.SH mengatakan, “kami dari Dinas Koperindagkop dan UKM selaku pembina dan juga pengawas terhadap koperasi gampong Merah Putih, nantinya akan memfasilitasi pihak gampong sesuai tugas dan kewenangan kami.

“Pembentukan Koperasi Merah Putih sambung Mahlil lagi, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dirancang sebagai koperasi primer tingkat Kabupaten/Kota.

“Adapun pembentukan koperasi Merah Putih ini mencakup analisis kebutuhan anggota, kelayakan usaha, potensi desa, peluang pasar, serta pengembangan usaha ke depan. Proses pembentukan Koperasi Merah Putih sudah dimulai sejak Maret hingga Juni tahun ini, dan akan diluncurkan secara nasional pada tanggal 12 Juli 2025, pungkasnya.  


(Junaidy)