Kemana Raibnya 161 Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Jaya ? Nilai Tembus Rp. 5,7 M
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, ACEH JAYA. ACEH – Hasil Audit (Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan data sebanyak 161 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya tidak diketahui rimbanya (keberadaannya).
Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan fisik terhadap aset tetap kendaraan yang dilakukan pada 14 hingga 17 April 2025.
Ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh jaya Tahun 2024.
Pemeriksaan tersebut menyasar seluruh kendaraan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B. Dari hasil pemeriksaan, diketahui aset kendaraan yang tidak dapat ditunjukkan keberadaannya tersebut tersebar di 12 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), dengan total nilai mencapai Rp5.764.995.588,39.
Yang mengejutkan, di antara kendaraan yang tidak ditemukan itu terdapat dua unit milik DKPP yang berdasarkan dokumen perjanjian diketahui pernah disewakan kepada masyarakat. Namun, masa sewa kendaraan tersebut telah berakhir sejak 15 November 2013.
Mirisnya, hingga kini kendaraan itu belum juga dikembalikan dan pihak pengurus barang DKPP mengaku tidak mengetahui lagi keberadaannya.
(Junaidy)