CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TIMUR - Penyanderaan terjadi berawal dari perselisihan ongkos bongkar muat barang yang tidak kunjung adanya kesepakatn antara warga Gampong(Desa) Madat Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dengan 2 pria yang akan menurunkan barang dari 1 unit Sperti Boat, Minggu(15/06/2025 sekitar pukul 07.30 WIB di perairan setempat.
Tiba-tiba keadaan yang semula biasa saja, mendadak situasinya mencekam dan memanas ketika salah seorang dari 2 pria terakhir diketahui berinisial SU mengacungkan senjata api jenis pistol seraya berteriak "Kutembak kalian bila menghalangi barang-barang"
Akibat aksi koboy tersebut hingga memicu kamarahan warga, dan serta merta ratusan Warga mengepung kedua pelaku seraya merebut senjata api dan menggiring ke 2 pria itu ke meunasah (surau atau langgar) sebagai penahanan atau disandera oleh warga.
Memperoleh adanya informasi tersebut dan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, Wakapolres Aceh Timur, Kompol Abdul Muin, S.H.,M.M. bersama petugas Bea Cukai Langsa mengamankan dua kendaraan tadi berikut dua orang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana ini yakni SU dan MU untuk dibawa ke Polres Aceh Timur.
Sekitar pukul 09.00 WIB aparat kepolisian dari Polres Aceh Timur dan petugas Bea Cukai tiba di lokasi dan mengevaluasi ke 2 pria beserta barang- barang yang diduga adalah barang selundupan antaranya, beberapa unit Motor Gede (MOGE), hewan kambing, burung eksotis dan barang lainnya.
Informasi dari warga bahwa kegiatan pembongkaran batang ilegal seperti itu bukan pertama kalinya, melainkan sudah empat kali.
" Benar kami telah amankan Kendaraan Pengangkut Barang Dan Hewan Illegal yang diselundupkan melalui Jalur Laut diduga diselundupkan dari luar negeri melalui jalur wilayah hukum Polsek Madat", terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, SIK.
Adapun barang-barangnya, kendaraan tersebut diantaranya Suzuki Traga Nomor Polisi BL 8438 DG dan BL. 8458 DB diamankan warga Gampong Meunasah Asan karena dicurigai membawa barang dan hewan illegal yang diselundupkan melalui jalur laut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Langsa, perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), karena pada peristiwa ini diduga melibatkan SU yang merupakan oknum anggota TNI AL aktif. Sedangkan MU dibawa oleh pihak Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan.
Saat ini dua kendaraan pengangkut barang dan hewan illegal berikut muatannya telah dibawa oleh pihak Bea Cukai Langsa.
Saat ini SU yang merupakan oknum TNI AL sudah diserahkan ke kesatuannya oleh Bea Cukai Langsa. Sedangkan MU dibawa oleh pihak Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Ia juga mengapresiasi langkah warga yang cepat menyampaikan informasi kepada Kepolisian adanya aksi tindak kejahatan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang sangat peduli terhadap kamtibmas. Dengan cepat melaporkan adanya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas maka akan cepat pula kami tangani. Apabila masyarakat dan Kepolisian sudah bersinergi dalam harkamtibmas, Insya Allah angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Timur bisa kita tekan,” ujar Kapolres.
Saat ini perkara tersebut kini ditangani oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa termasuk status terhadap dua orang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana ini (SU dan MU) akan ditentukan oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I. K.
{Junaidy)