CAMERAJURNALIS.COM, KOTA, LANGSA.ACEH– Wali Kota Langsa, Jefri Sentana S. Putra, SE membuka acara Implementasi Program Desa Bersinar Untuk Memastikan Efektivitas Peredaran Gelap Narkoba Menuju Indonesia Emas 2045 terhadap Inplementasi Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar), yang didukung Anggota Komisi lll DPR RI, Dr. H. M. Nasir Jamil, M. Si, Rabu(11/06/2025) di aula Sekda Pemerintahan Kota Langsa.
Dalam sambutannya, Walikota Langsa menyampaikan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini kian meluas, tidak hanya terjadi diperkotaan, namun sudah masuk ke pelosok desa. Desa-desa pinggiran, serta berada di wilayah pesisir pantai juga rawan akan penyalah gunaan narkoba. Sementara disisi lain, desa saat ini menjadi prioritas pembangunan Pemerintah.
“Sehingga terjadinya peningkatan ekonomi dan anggaran yang berpotensi penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga diperkuat dari hasil survei prevalensi penyalah gunaan narkoba yang menyebutkan angka prevalensi di desa mengalami peningkatan setiap tahunnya,” papar Jeffry.
Wali Kota Langsa berharap di Desa dan Kelurahan memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan kolaborasi dan kerjasama Untuk mendorong peran semua pemangku kepentingan.
Khusus Kota Langsa, BNN bersama-sama Pemerintah Daerah Kota Langsa telah mewujudkan 14 Desa menjadi Desa Bersih Narkoba. Dimana aksi yang dilakukan didalamnya mulai dari pembuatan Qanun Gampong, sosialisasi bahaya narkoba, deteksi dini melalui tes urine, pembentukan penggiat dan relawan, serta pembentukan dan pembekalan agen pemulihan dalam mendukung program rehabilitasi.
“Jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan total keseluruhan Gampong yang ada sebanyak 66 Gampong. Untuk itu, dibutuhkan peran semua pihak guna mewujudkan seluruh wilayah atau desa di Kota Langsa menjadi desa yang bersih dari narkoba,” tutup Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra.
Kepala BNN Kota Langsa, Dr Muhammad Dahlan pada kesempatan itu mengatakan,
Pelaksanaan P4GN Oleh BNN Kota Langsa, yang menjadi Landasan Hukum adalah Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di poin ke 7 memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Dahlan menjelaskan, maksud dan tujuan dari Desa/Gampong Bersinar adalah, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat pencegahan penyalahgunaan narkoba, menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi muda, mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Tujuan, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, menciptakan masyarakat yang sehat, aman dan produktif.
Untuk Mendukung Program Desa Bersinar, Kepala BNN Kota Langsa sudah melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan baik dengan Forkopimda, Muspida Plus, dan instansi terkait, ungkapnya.
Anggota komisi III DPR RI, Dr. H. Muhammad Nasir Jamil, M. Si
mengatakan, perang terhadap kejahatan narkoba sudah lama berlangsung, sering dilakukan.
“Terakhir terungkapnya penyelundupan sabu sebanyak 2 ton di Provinsi Kepri,” ujar Nasir.
Pemerintah khususnya DPR RI mengevaluasi kembali terkait undang undang psikotropika yang saat ini banyak zat bebas berkeliaran yang tidak masuk dalam perundang-undangan.
Oleh karena itu, perlunya merevisi undang – undang tersebut untuk melarang penggunaan zat tertentu demi menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa dari narkoba, pungkas, M. Nasir Jamil
Hadir, Forkopimda plus, Ketua organisasi kewartawanan Kota Langsa, Ketua DPC Granat Langsa, Ketua DPD lKAN Langsa, Ketua Ketua DPD KNPI Langsa, Ketua IMI Langsa dan para Geuchik, Tuha Peut, dan Relawan anti narkoba di masing-masing Desa Bersinar. (Junaidy)