CAMERAJURNALIS.COM, TANGERANG, — Ketika publik menuntut kejelasan, justru dijawab dengan kemarahan, aat diminta menjelaskan proyek bernilai miliaran, yang muncul malah pengalihan isu dan suara tinggi. Inilah potret Hasan Bendot, pelaksana lapangan CV BERKAH PUTRA PANTURA, kontraktor pembangunan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo, senilai Rp2.449.222.300, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Selasa (1/7/25).
Dalam sesi klarifikasi yang dilakukan oleh awak media dan pegiat sosial, Hasan Bendot tidak memberikan klarifikasi teknis maupun data pendukung, melainkan bertidak arogan terhadap wartawan, bahkan Hasan Bendot membawa-bawa proyek pihak lain (H. Muslik) yang tidak relevan dalam konteks pembahasan.
Saat tanya soal APD, mutu adukan semen, dan absennya pengawas teknis, tapi jawabannya malah ngelantur soal komentar proyek lain di TikTok, bahas proyek Haji Muslik, dengan nada emosi yang tinggi.
" Kenapa saat dikomen sama si Jek di Tiktok , masalah proyeknya H. Muslik tidak dijawab dan tidak diselesaikan," kata Hasan Bendot kepada Imron R Sadewo, salah satu Wapimred Media Online Nasional yang juga Bidang ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), dengan emosi yang tinggi dan bernada tantangan.
Imron R. Sadewo yang dikenal dengan sebutan Bocah Angon kepada wartawan membenarkan perlakuan Hasan Bendot terhadap dirinya," Saya jawab: Itu hak saya. Eh, malah makin ngamuk. Ini pelaksana proyek atau preman, Proyeknya dibayar dari pajak rakyat, tapi sikapnya seperti itu seolah paling berani dan paling hebat” katanya
Dirinya juga menambahkan:
“Kalau pelaksana proyek gak bisa dikonfirmasi, terus siapa yang harus dikonfirmasi, marah marah pas dikritik, padahal pekerja di proyeknya kerja tanpa APD dan diduga sarat pelanggaran dan penyimpangan," jelas Imron R Sadewo.
“Proyek ini dibiayai rakyat. Tapi gayanya seperti bangsawan kebal kritik. Maunya cuma dipuji, kerjanya amburadul. Kalau gak siap diawasi, jangan pegang proyek negara!” tutupnya.
Kejadian tersebut menimbulkan reaksi keras dari DPP RJN, melalui Syarifuddin Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP, memberikan pernyataan tegas.
" Tindakan kritis terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran rakyat bukan bentuk ujaran kebencian, melainkan amanah dari Undang-Undang. Dalam hal ini, kami mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui penggunaan anggaran negara.
Kami juga mengingatkan pelaksana agar tidak bertindak seolah kebal kritik. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, proyek seperti ini wajib diawasi oleh publik, dan penolakan atas kontrol sosial adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas,” tegas Syarifuddin.
Lenjut Syarifuddin " Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pelaksana wajib menjamin mutu dan keselamatan kerja.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja → Pekerja wajib dibekali Alat Pelindung Diri (APD), kelalaian adalah pelanggaran berat.
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi → Pengawas teknis wajib hadir dan memastikan kualitas adukan sesuai spesifikasi.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP → Pelaksana proyek wajib memberikan informasi jika diminta oleh publik atau media.
Jika benar
Pengawas tidak pernah hadir
mutu adukan asal-asalan
Pekerja dibiarkan tanpa APD,
maka proyek ini layak diaudit oleh Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Rakyat tidak butuh proyek yang hanya baik di atas kertas SPJ, tapi bobrok di lapangan," paparnya.
DPP RJN akan melakukan langkah tegas, apa yang dilakukan Hasan Bendot terhadap Imron R Sadewo Bid ITE DPP RJN, dengan mengacu ke UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama *2 (dua) tahun* atau denda paling banyak **Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tutup Syarifuddin
(Tim/Red)
Sumber : DPP RUANG JURNALIS NUSANTARA (RJN)