CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Sudah sejak lama tidak henti- hentinya diperbincangan permasalahan seorang PNS/ANS berprofesi sebagai wartawan sehingga menjadi polemik ditengah masyarakat. Hal diatas sudah terjawab oleh berbagai tanggapan dimedia. Ada yang mengatakan Tidak Boleh dan ada yang mengatakan Boleh sesuai dengan pendapat masing- masing.
Dan kali ini penulis pencoba menuangkan permasalahan " Ber etika kah" seseorang yang menjabat sebagai kehumasan pada sebuah perusahaan berprofesi sebagai wartawan ?
Karena banyak ditemui pada instansi, perusahaan BUMN, dan BUMD pegawai humasnya merangkap sebagai wartawan atau mengantongi Id card Pers.
Apakah itu memang profesi sambilan atau untuk gagahan.
Seandainya memang sebagai profesi sambilan, apakah itu tidak melanggar etika? Apa mungkin kebobrokan tempat dia bekerja atau kejahatan pimpinannya mau dia publikasikan?
Atau jangan - jangan pada suatu saat nanti rahasia perusahaan tempat dia bekerja akan dia hembuskan keluar perusahaan, sehingga rahasia yang betul-betul betul rahasia yang seharusnya disimpan rapi tidak boleh diketahui lawan bisnis akan memercik keluar.
Sebagai contoh nyata dan tidak perlu diduga. Perusahaan plat merah (BUMN) di Kota Langsa ada oknum pegawai Humas yang memegang (mengantongi Id Card wartawan) dari salah satu media (nama media dirahasiakan).
Bahkan yang bersangkutan pernah memperlihatkan kartu keanggotaan wartawan pada penulis.
Atas fenomena diatas, memang sampai saat ini penulis belum menemui aturan, undang - undang atau sanksi apapun terhadap oknum yang merangkap jabatan sebagai wartawan.
Namun etiskah itu ? Ber- etika- kah itu ?
Jawaban ada pada para pembaca.
Penulis : Junaidy