CAMERAJURNALIS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Head Office PalmCo di Jakarta dinilai mengabaikan rekomendasi resmi dari Gubernur Aceh dan DPR Aceh terkait permintaan pencopotan Region Head, SEV Operasional, dan SEV Business Support PTPN IV Regional 6. Ketiga pejabat tersebut dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas, serta kerap mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal di Aceh yang menjadi marwah dan harga diri masyarakat setempat.
Padahal, rekomendasi tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keprihatinan atas berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk disharmoni antara manajemen dan masyarakat, serta kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada pekerja lokal. Sikap PalmCo yang terkesan menutup mata dan telinga terhadap aspirasi daerah ini dinilai sangat bertentangan dengan poin D pada MoU Helsinki, yang menegaskan bahwa kebijakan administratif yang diambil pemerintah Indonesia terkait Aceh harus dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintahan Aceh.
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh,
Nazaruddin menyayangkan pengabaian ini, karena dapat mencederai semangat perdamaian yang sudah dibangun susah payah pasca-konflik melalui kesepakatan damai Helsinki. Mereka mendesak agar pemerintah pusat melalui PalmCo segera merespons serius rekomendasi Gubernur dan DPR Aceh demi menjaga keharmonisan serta menghormati kearifan lokal yang diatur secara sah dalam perjanjian damai.
Sikap tegas dan langkah nyata diharapkan segera diambil oleh manajemen PalmCo untuk menunjukkan komitmen menghargai kesepakatan damai dan kedaulatan masyarakat Aceh dalam pengelolaan sumber daya di daerahnya sendiri.
(Junaidy)
Sumber : Nazaruddin
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh,
(junaidy)